China digugat oleh sejumlah warga di beberapa negara bagian Amerika Serikat atas sebaran wabah virus corona baru atau Covid-19. Namun gugatan itu akan sia-sia.
- Tekan Harga Sembako Di Jatim, Komisi B Minta Pemprov Perbanyak Operasi Pasar
- Indonesia Lolos Sanksi FIFA Buntut Tragedi Kanjuruhan Berkat Lobi Erick Thohir
- Deklarator Projo Se-Pulau Jawa, Deklarasi Dukungan untuk Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Dikatakan Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, untuk menggugat China atas virus corona tidak akan mudah. Pasalnya negara tirai bambu itu tidak akan memberikan akses kepada siapapun untuk mendapatkan bukti yang diperlukan.
Selain itu, jika ada suatu pengadilan yang memutuskan China bersalah dan mewajibkan pembayaran ganti rugi, maka permasalahan berikutnya adalah bagaimana putusan tersebut dieksekusi.
“Satu hal yang pasti pemerintah China tidak akan dengan sukarela menjalankan putusan,” ujar Hikmahanto Juwana lewat keterangan tertulisnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/4).
Menurutnya, jika ada keputusan dari lembaga peradilan suatu negara atas gugatan itu dan dikabulkan demi hukum, hal itu sebatas 'menang' di atas kertas.
Untuk benar-benar merasakan kemenangan tersebut perlu untuk dijalankan atau dieksekusi. Sementara eksekusi atas putusan sepertinya tidak akan bisa terwujud.
“Memang terdapat aset-aset China yang tersebar di berbagai negara. Namun saat dieksekusi akan dihalangi dengan alasan aset tersebut memiliki kekebalan (bila berkaitan dengan aset kedutaan besar) atau aset tersebut bukan milik pemerintah China, melainkan BUMN China atau swasta asal China,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Karni Ilyas Ungkap Pelaku Pembredelan Tayangan ILC di TV One
- Tinggalkan PAN, Amien Rais Bersiap Deklarasi Partai Baru
- Muncul Petisi Penolakan IKN, DPD RI: Bukti Legislatif Tak Bisa Lagi Diandalkan