Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sidoarjo telah di setujui Menteri Kesehatan bersamaan dengan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Nantinya masa PSBB berlaku selama 14 hari kedepan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Informasi tersebut disampaikan Wakil Bupati Nur Ahmad Syaifuddin di rumah dinasnya, Selasa (21/4).
- Lewat Organisasi Sayap Baitul Muslimin, PDIP Jatim Peringati Nuzulul Qur'an
- Tangani 321 Kebakaran, Pemkot Surabaya Imbau Warga Perhatikan Konsleting Listrik dan Lahan Terbuka
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
“Ya betul PSBB tiga kota yakni Surabaya, Gresik dan Sidoarjo telah di setujui Kementerian Kesehatan, informasi yang saya terima demikian namun surat secara tertulis belum turun. Jika PSBB sudah di terapkan warga yang keluar rumah wajib pakai masker," kata Nur Ahmad.
Hari Rabu 22 April 2020 Wakil Bupati Sidoarjo akan dirapatkan bersama forkopimda dan jajarannya. Dalam rapat tersebut akan membahas aturan-aturan yang akan diberlakukan selama PSBB. Dampak sosial ekonomi juga akan masuk dalam bahasan rapat.
Pemkab Sidoarjo sampai dengan saat ini belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB. Apakah hanya daerah yang masuk zona merah yang terdapat pasien postif Covid-19 atau seluruh kecamatan di Sidoarjo akan diberlakukan PSBB.
“Sampai dengan sekarang pemkab Sidoarjo belum memutuskan daerah mana saja yang akan diberlakukan PSBB, besok akan kita rapatkan bersama forkopimda," terangnya.
Ada dua opsi pemberlakukan PSBB di Sidoarjo. Opsi pertama adalah hanya zona merah yang diberlakukan PSBB. Namun ada opsi kedua zona hijau juga perlu diberlakukan PSBB agar mencegah jangan sampai berubah jadi zona merah.
“ Jadi rapat nanti seluruh jajaran OPD yang terkait akan dilibatkan untuk membahas aturan PSBB. Seperti misalnya menyangkut industry maka akan dinas perdagangan dan perindustrian akan dimintai pendapatnya. Paling lama pembahasan rapat tiga hari sudah selesai,” imbuhnya.
Sementara itu seribu masker dibagikan Nur Ahmad Syaifuddin kepada para pedagang yang ada di pasar Krian. Pembagian masker juga dimanfaat untuk sosialisasi akan diberlakukannya PSBB di 14 kecamatan. Seluruh pedagang diwajibkan memakai masker saat berjualan. Total ada 1,5 juta masker yang akan dibagikan pemkab Sidoarjo kepada pedagang dan warga.
“Karena dalam waktu dekat jika sudah diberlakukan Pembatasan Sosialisasi Berskala Besar (PSBB) maka pedagang yang tidak menggunakan masker maka bisa di sanksi dengan penutupan," katanya saat keliling membagikan masker di Pasar Krian.
Nur Ahmad Syaifuddin juga menyampaikan tingkat penyebaran Covid-19 di Sidoarjo sudah tinggi, nilai Sidoarjo sudah 10,2 padahal nilai 8 saja sudah bisa diterapkan PSBB. Maka jika diteruskan akan jadi malapetaka, maka tidak ada pilihan lain Sidoarjo akan diberlakukan PSBB dalam rangka memutus mata rantai penyebaran pandemic Covid-19.
Jika PSBB sudah mulai dilaksanakan maka akan ada sanksi. Para pedagang yang tidak memakai masker maka bisa ditutup dagangannya. Dan warga yang beraktivitas keluar rumah di wajibkan memakai masker, jika tidak maka akan kena sanksi. Adapun sanksi yang diterapkan berdasarkan peraturan gubernur Jawa Timur dan peraturan bupati Sidoarjo yang sekarang masih dalam pembahasan.
“Nanti para pedagang di pasar akan kita ringankan biaya retribusi pasar, biasanya bayar retribusi maka akan kita atur bisa kita bebaskan atau kita potong 50 persen selama tiga bulan," kata Cak Nur.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Jember Bekuk Pelaku Penggelapan Uang Umroh
- Wali Kota Eri Pantau Pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan Lewat CCTV
- Kawal Evakuasi Bangkai Paus Balin, Gubernur Khofifah: Dibawa ke Museum Jatim Park untuk Wisata Edukasi