Menyaru Sebagai Perwira Polisi Pria Ini Tipu Puluhan Juta dan Tiduri Korban

Polres Madiun kota berhasil membekuk Dea Ale haryanto (38) warga kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi yang menyaru sebagai anggota kepolisian sebagai Kasatnarkoba dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban perempuan berinisial AM alias bunga (23) Warga kota Madiun.


Kronologis penangkapan menurut Kapolres Madiun kota AKBP R Bobby Aria Prakasa, setelah mendapatkan laporan anggotanya bergerak melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui nama asli serta posisi pelaku saat berada di kabupaten Ngawi.

"Kita mendapatkan laporan dari korban dan selanjutnya anggota saya melakukan penyelidikan hingga kita mendapatkan nama pelaku hingga posisi pelaku berada ," terang AKBP R Bobby Aria Prakasa, selasa (21/7).

Mantan Kapolres Aceh Barat ini,  menerangkan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui medsos. Pelaku berperan ganda untuk memperdaya korban. Diantaranya mengaku sebagai anggota polisi dan sebagai kasatnarkoba Polrestabes Surabaya.

Saat memperdaya korban lanjut Kapolres, korban mengaku sebagai anggota polisi dengan nama Agung Pratama, dengan merayu meminta foto setengah bugil milik korban. Gayung bersambut korban pun mengirimkan fotonya. 

Setelah berjalannya waktu, pelaku mengaku tertangkap oleh kasatnarkoba saat ada operasi. Serta mengaku hpnya yang ada foto setengah bugil korban diperiksa oleh Kasatnarkoba yang tidak lain pelaku sendiri yakni Dea Ale Haryanto. Dan jika tidak ingin memperpanjang masalah korban diharuskan mengirimkan sejumlah uang serta bertemu dengan kasatnarkoba gadungan tersebut.

"Pelaku ini licin dia mengaku sebagai anggota polisi dan kasatnarkoba. Sebagai anggota polisi, pelaku sering meminta uang kepada korban untuk berbagai alasan. Dan sebagai Kasatnarkoba dia minta bertemu langsung dengan korban serta mengancam korban agar memenuhi keinginannya untuk bercinta jika tidak foto bugilnya akan disebar," terang AKBP R Bobby Aria Prakasa.


Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan pernah dijatuhi hukuman di Sleman Jawa tengah pada tahun 2015. Kerugian materil yang dialami korban mencapai Rp. 90 juta rupiah. Kapolres menghimbau kepada masyarakat khususnya bagi yang merasa tertipu dipersilahkan untuk melapor.


"Saat ini kami masih memeriksa pelaku dan mendalami kasus tersebut, diperkirakan selain korban AM ini dimungkinkan masih banyak korban yang lainnya dan kami persilahkan untuk melapor," pungkasnya.

Kasatreskrim polres Madiun kota AKP Fatah Meilana menambahkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 4 tentang ITE ATAU 378 Pasal KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta denda max 1 milyar. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news