Sugi Nur Raharja alias Gus Nur melaporkan Gus Arya, Pemilik akun YouTube Macan Nusantara ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Laporan itu dilakukan lantaran Gus Nur merasa dihina atas ucapan Gus Arya yang menyebut Gus Nur seperti Dajjal hingga anak iblis yang diposting sejak delapan bulan lalu.
- Ungkap Pertemuan Ferry Jocom dan 4 Makelar di Kelurahan, Ini Pengakuan Lurah Pradah
- 11 Jam KPK Periksa Anies Baswedan, Ini Penjelasan Firli Bahuri
- Indeks Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten Jember Terendah, KPK Akan Dalami
" Tiba-tiba delapan bulan yang lalu muncul orang yang saya tidak kenal setiap hari mencaci maki pribadi saya," kata Gus Nur didampingi kuasa hukumya Andry Ermawan dikutip Kantor Berita usai membuat laporan di Polda Jatim, Kamis (5/9).
Selama ini, lanjut Gus Nur pihaknya memilih untuk diam karena sibuk mengurusi hal lain. Namun kali ini, Gus Nur mencoba menempuh jalur hukum karena beberapa postingannya sudah keterlaluan.
"Saya diam di samping sibuk, saya pikir tidak penting. Eh ternyata tidak ada tanda-tanda diam tidak ada tanda-tanda berhenti, saya coba saya laporkan, Bismillah. Di YouTube kan viral, saya di hotel nyetel muncul di beranda saya klik. Seperti itu, bicaranya saya sobek-sobek mulutmu, dajjal, wahabi, laknatullah, radikal," papar Gus Nur.
Saat ditanya siapa sebenarnya Gus Arya, Gus Nur mengaku tidak mengenal pria ini secara pribadi. Namun diketahui, Gus Arya berdomisili di Solo.
"Siapa dia ndak kenal kok. Saya ndak tahu nama lengkapnya, cuman ada Arya gitu saja. Saya ndak kenal nggak pernah ketemu. Hasil investigasi saya di Solo. Coba buka di YouTube, Macan Nusantara. Parah, parah. Kenal tidak," lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan mengatakan, laporan tersebut terinspirasi dari kasusnya Ahmad Dhani.
"Iya ini kan di sini ada kata-kata idiot. Ada semua disebutkan di situ,"kata Andry.
Sedangkan untuk pasalnya, Andry menyebut kebanyakan dari UU ITE. Karena dalam video tersebut banyak ditemui kalimat ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik.
"Pasal 27, 310 juga tentang fitnah dan pencemaran nama baik pasal 45 dan ujaran kebencian juga ada. Jadi yang terkait dengan ITE, ini kan karena soal YouTube, dengan kata-kata yang tidak pantas atau fitnah dan pencemaran nama baik,"jelasnya.
Atas laporan tersebut, Andry berharap polisi bisa bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini. Menurutnya hal ini bisa menjadi pembelajaran masyarakat lain agar menjaga lidah dalam bertutur.
"Kita harapkan untuk yang melaporkan ini bisa buat pembelajaran hukum, karena setiap warga negara berhak melaporkan juga kan kalau lagi tertindas. Artinya Gus Nur sudah sabar lah dengan kasus ini, tapi dia juga punya hak karena harga dirinya sudah diinjak. Artinya biar hukum saja yang berbicara,"ujarnya.
Dalam laporan ini, Gus Nur melaporkan dua video Gus Arya yang dinilainya keterlaluan.
"Banyak, tapi yang di laporkan dua saja. Pelakunya sama. Cuma yang satunya ini, ada ancaman. Dia bilang saya kejar kamu, penjarakan kamu, dajjal, Iblis. Videonya kita jadikan barang bukti,"pungkas Andry.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ngamuk Saat Jurnalis Liputan, JMSI Bengkulu Kecam Oknum Karyawan BRI
- Polda Kaltim Siapkan 1.300 Personel Amankan Agenda Kemah Jokowi di IKN Nusantara
- Kejari Tanjung Perak Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Kredit Macet PT SEP di Bank Jatim Rp7,5 Miliar