Dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik dan fitnah, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengaku siap lahir dan batin untuk dihukum berapapun bila dirinya bersalah.
- Janjikan Korbannya Bekerja di Arab Saudi, Pasutri Jadi Tersangka TPPO
- Penyuap Edhy Prabowo Divonis Ringan Karena Rajin Santuni Yatim Piatu Dan Bangun Masjid
- Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terlibat Tiga Kasus Tindak Pidana Korupsi
"Saya yakin yang melaporkan atau siapapun yang berkompenten di kasus ini pasti nonton. Ayo mau 10 tahun, mau seumur hidup mau satu tahun, dua tahun jatuhkan aja gak apa apa, kalau memang saya salah di mata hukum gak usah ditunda tunda seperti ini. Saya sudah siap lahir dan batin," kata Gus Nur dikutip Kantor Berita usai persidangan.
Tak hanya itu, dengan ditundanya pembacaan surat tuntutan jaksa hingga tiga kali tersebut, Gus Nur merasa terdzolimi.
"Ini dzolim, dzolim tehadap waktu saya, dzolim terhadap uang saya bahkan. Dzolim tehadap agenda saya, tidak apa apa semuanya sudah saya ikhlaskan. Itu bagian dari episode perjalanan hidup saya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Gus Nur diadili terkait video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Pengkhianat' yang tersebar digrup whatsapp PWNU Jatim.
Dalam video vlog berjudul berurasi 1 menit 26 detik tersebut, Gus Nur dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik NU.
Gus Nur mengakui, pembuatan video vlog tersebut tidak ditujukan untuk NU, melainkan ditujukan untuk admin akun facebook generasi muda NU lantaran kekesalannya yang dituding sebagai ustad radikal dan wahabi.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Yakin PN Jaksel akan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
- Pledoi Pengemplang Pajak, Tuntutan JPU Berdasar Saksi Ahli, Tapi Tak Pernah Dihadirkan Selama Sidang
- Rizal Ramli: KPK Contoh Bagus Menegakkan Keadilan Hukum, tapi kalau ke Anak Si Doi?