Kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton saat ini hanya membuat I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara mendapat sanksi administrasi.
- Ledakan Covid-19 Merupakan Akumulasi Buruknya Paradigma Pembangunan
- Ingatkan Menteri Hentikan Wacana Presiden 3 Periode, Puan: Lebih Baik Bahas Sembako
- Paksakan Agustusan di IKN, Tunjukkan Wajah Asli Jokowi di Akhir Jabatannya
Menyoroti sanksi tersebut, politisi Gerindra, Iwan Sumule menyinggung kasus
"Masih tentang dirut Garuda, dulu Indra Setiawan, eks Dirut Garuda dihukum pidana hanya karena menerbitkan 'Surat Tugas' kepada Pollycarpus (pilot Garuda)," kata Iwan Sumule melalui akun twitternya, Minggu (8/12).
Saat itu, Iwan diamankan Mabes Polri 14 April 2007 silam dan divonis satu tahun penjara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. Indra dianggap bersalah karena memberikan bantuan dengan sengaja menugaskan Pollycarpus sebagai staf perbantuan corporate atau aviation security dalam penerbangan bersama Munir.
Merujuk penanganan kasus tesebut, seharusnya ada sanksi pidana yang juga diberikan kepada Ari Askhara. Hal itu, kata Iwan, diperkuat dengan sama-sama adanya bukti pidana.
"Sekarang kasus penyelundupan Ari Askhara, mestinya juga dihukum pidana, tak hanya diberi sanksi administrasi," tandasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Golkar Resmi Rekom Gus Haris-Ra Fahmi di Pilkada Probolinggo 2024
- Mahfud MD Ingatkan Korban Pinjol Ada yang Sampai Bunuh Diri
- TKN Prabowo-Gibran Menegaskan Komitmennya pada Pilpres 2024: Elegan, Bermartabat, dan Tanpa Penyelewengan