Pengadilan Mesir pada Kamis (23/5) kemarin akhirnya membebaskan Jurnalis Al Jazeera, Mahmoud Hussein yang telah mendekam dalam penjara selama 2,5 tahun.
Dilansir dari Aljazeera.net, Jumat (24/5), Pengadilan sebelumnya telah membebaskan Hussein dalam sesi sidang pada Selasa 21 Mei. Namun jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut.
- Akses Jalan Menuju Tiga Wisata di Sumenep Rusak Parah, Warga Protes dengan Tanami Pohon Pisang
- Pembobol Toko Kosmetik di Banyuwangi Ditangkap, Pelaku Residivis Kasus di Bali
- Rampas Tas Berisi Uang Ratusan Juta, Perampok Bersenpi Tembak Warga
Pihak berwenang Mesir kemudian menuduh Hussein menyebarkan berita palsu atas nama perusahaan tempatnya bekerja, Al Jazeera. Sontak, tuduhan tersebut dibantah oleh raksasa media berbasis di Doha, Qatar tersebut.
Penahanan terhadap Hussein mendapat perhatian luas dari dunia internasional. Setidaknya, lebih dari 18 organisasi yang mendukung kebebasan pers, kebebasan berpendapat hingga kebebasan hak asasi manusia menunjukkan solidaritasnya pada kasus Hussein ini.
Bahkan, Tim Hukum PBB menyayangkan penangkapan dan penahanan terhadap Hussein. Mereka menyebut tindakan Mesir tersebut menyalahi ketentuan hukum internasional.
Sebelum Hussein, Mesir juga pernah menangkap dan menahan Jurnalis Al Jazeera lain seperti Abdullah el-Shamy, Mohamed Badr, Peter Greste, Mohammed Fahmy dan Baher Mohamed. Mereka ditangkap dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan mendukung kelompok Ikhwanul Muslimin.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dihantam Truk, Dua Pengendara Motor Tewas
- Handphone Warga Surabaya Digondol Teman Kencan Saat Di Kamar Hotel
- Gerebek Judi Sabung Ayam, Tiga Polisi Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal