Sebelum dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 mendatang, status Maruf Amin hingga kini masih tercatat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Dinasti Jokowi MerupakanKKN
- PDIP: Tolong Luhut dan Bahlil Jangan Jebak dan Jerumuskan Pak Jokowi
- JPPR Minta KPU Hapus Pemilih yang Sudah Meninggal
"Sepakat tetap (Ketua MUI) karena tugas-tugas saya sebagai wakil presiden maka saya ketua umum nonaktif dulu," ujar Maruf di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (15/10).
Ia mengungkapkan, keputusan soal dirinya yang tetap menjabat sebagai Ketua MUI tersebut diambil setelah dalam Rapat Kerja Nasional V MUI diputuskan bahwa organisasi mengamanatkan dirinya untuk menunaikan masa baktinya sebagai Ketua Umum periode 2015-2020.
Jabatan itu akan tetap ia pegang sampai diselenggarakannya musyawarah nasional (munas) MUI pada 2020 mendatang.
"Nanti di munas saya mempertanggungjawabkan sebagai ketua umum, sebagai mandataris munas," kata Maruf dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Ia menambahkan, keputusan untuk tetap menjabat sebagai Ketua Umum MUI hingga digelarnya munas pada 2020 tidak menyalahi aturan dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI.
Dianggap menyalahi aturan, jelasnya, bila jabatan sebagai ketua umum MUI diperoleh setelah dirinya dilantik sebagai wakil presiden RI.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Roy Suryo Ungkap Akun Fufufafa Rajin Akses Situs Porno Lokal dan Mancanegara Sejak 2014
- PAW Anggota Dewan Partai Nasdem, DPRD Segera Gelar Sidang Paripurna Istimewa
- Paslon yang Pengaruhi Warga Melalui Bagi-bagi Sarung Bisa Dijerat Pidana Pemilu