Miras Ilegal Asal Singapura Senilai Rp 27 Miliar Dimusnahkan

Sebanyak 56.664 miras ilegal berbagi merk asal Singapura di Musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Pemusnahan dilakukan di Pergudangan Margomulyo Permai D 22 Surabaya, sekitar Pukul 10.20 WIB.


Dijelaskan Rachmad, Puluhan ribu botol miras tersebut mengandung etik alkohol (MMEA) yang dikemas dalam 2124 karton.

"Dari rilis awal oleh Bea Cukai, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara dari pajak kurang lebih empat puluh milyar rupiah," ujarnya.

Pemusnahan ribuan miras ilegal tersebut juga disaksikan oleh pihak Panumud Pidana PN Surabaya, Ardi Kuncoro, Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suud, Kasubsi Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Perak, Mufti Isa serta jajaran Pidsus dan Intel Kejari Tanjung Perak.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea  dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi  50.664 botol miras yang diangkut dari Singapura.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Oleh Hakim PN Surabaya, Daniel Damaroy dan Dian Priyanto divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan dokumen importir.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news