Misbakhun Puji Komitmen Jokowi Sejahterakan Perangkat Desa

. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A mendapat apresiasi dari Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.


Influencer Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Maruf Amin (TKN Jokowi-Maruf) itu menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa sehingga sama dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A tersebur menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya.  

Wakil rakyat yang rajin turun ke akar rumput itu mengaku sering menyaksikan sendiri pengabdian para perangkat desa dalam melayani masyarakat.

Karena itu Misbakhun menilai keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan II A merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir.

Misbakhun juga menilai hal itu melengkapi fokus pemerintahan Presiden Jokowi yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.

Keberanian Pak Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan, Perangkat desa disejahterakan, Pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” ucap legislator Golkar itu.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi Keuangan dan Anggaran DPR itu menambahkan, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A tentu sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news