MissJune Cultural Center Buka Posko Pengaduan Lonjakan Tagihan Listrik

MissJune Cultural Center Blitar hari ini, Jum'at (15/5) resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat Indonesia yang merasa keberatan atas tagihan listrik bulan Februari – Mei 2020. Posko pengaduan yang berlokasi di Sananwetan, Kota Blitar, Jawa Timur ini juga menerima laporan melaluu nomor Hotline 0823-1387-0724.


Inisiatif ini dilakukan oleh MissJune Cultural Center setelah mendapatkan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan makin beratnya beban hidup mereka dimasa sulit ini dengan adanya tagihan kenaikan listrik yang jumlahnya tiba-tiba melonjak tinggi dan dianggap tidak wajar.

"Karena baru dibuka sore ini, baru ada 6 (laporan). Tapi yang datang mengeluh sebeluk dibuka sudah banyak," kata pendiri MissJune Cultural Center, Yuni R Levesque melalui keterangan tertulisnya kepada redaksi.

Menurut Yuni, upaya ini dilakukan salah satunya untuk membela nasib rakyat yang dalam masa sulit seperti sekarang seharusnya mendapatkan keringanan dari pemerintah namun yang dirasakan oleh rakyat banyak adalah justru sebaliknya.

Yuni lantas menguraikan beberapa hal lainnya yang menjadi dasar didirikannya Posko Pengaduan Lonjakan Tarif Listrik ini, diantaranya: pertama, kenaikan tagihan yang tidak wajar dan secara tiba-tiba, kedua, tidak adanya informasi atau himbauan langsung kepada konsumen tentang pemakain di musim pandemi Covid-19, ketiga, dugaan kecurangan dalam penghitungan meter, keempat, dugaan kecurangan yang memanfaatkan himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk beraktifitas di rumah.

"Kelima, publik berhak untuk tahu secara transparan dan akses yang mudah terkait skema penghitungan dan dasar pertimbagan serta dasar hukum dari penentuan tagihan listrik yang dibebankan kepada mereka," urainya.

Posko pengaduan ini, kata Yuni, dibentuk agar para pembela HAM dan publik bisa menghasilkan narasi alternatif untuk pengungkapan kebenaran yang komprehensif atas menlonjaknya tagihan listrik yang dialami oleh banyak konsumen.

"Kami juga menghimbau kepada anggota masyarakat yang merasa terbebani agar melaporkan keadaanya. Hal ini penting untuk untuk memperkuat upaya pengungkapan kebenaran dan keadilan untuk rakyat. Bila dipastikan tidak sedikit warga masyarakat yang terdampak, maka kami juga membuka posko gugatan class action," demikian Yuni.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news