Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kesulitan mengabulkan permohonan kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019. Pasalnya, waktu yang dimiliki untuk memproses permohonan relatif singkat, hanya 14 hari.
- Dua Paslon Bupati dan Wakil Jember 2024 Kompak Tolak Tambang Emas Silo
- Ditanya Rencana Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu 2019 Wahyu Enggan Merespon
- Penghitungan Dapil Jatim IV Rampung, Dokter Agung Dan Enam Caleg Incumbent Terpilih Kembali
Menurut dia, perlu ada perbaikan di masa yang akan datang terkait hal tersebut agar proses peradilan sengketa pemilu di MK dapat dibuatkan mekanisme yang lebih baik.
Perbaikan itu, lanjutnya tak hanya dari sisi MK, melainkan dari pihak-pihak terkait di luar MK juga perlu melakukan perbaikan.
"Harus banyak perbaikan ke depan, termasuk perbaikan di luar MK," demikian dilansir Kantor Berita RMOL.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hadiri Pertemuan Milenial-Ojol di Surabaya, Mahfud MD: Perizinan Kita Permudah
- Harga Minyak Dunia Sudah Turun, Rencana Kenaikan Harga BBM Baiknya Ditunda
- Tertibkan Ormas Gak Jelas, DPRD Jatim Godok Raperda Ormas