MK Bakal Kesulitan Kabulkan Permohonan 02 Kalau Waktunya Hanya 14 Hari

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kesulitan mengabulkan permohonan kubu Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres 2019. Pasalnya, waktu yang dimiliki untuk memproses permohonan relatif singkat, hanya 14 hari.


Menurut dia, perlu ada perbaikan di masa yang akan datang terkait hal tersebut agar proses peradilan sengketa pemilu di MK dapat dibuatkan mekanisme yang lebih baik.

Perbaikan itu, lanjutnya tak hanya dari sisi MK, melainkan dari pihak-pihak terkait di luar MK juga perlu melakukan perbaikan.

"Harus banyak perbaikan ke depan, termasuk perbaikan di luar MK," demikian dilansir Kantor Berita RMOL.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news