Akademisi Unmuh Jember Nilai Draf RUU KUHAP Sudah Sesuai Kaidah Hukum Berkeadilan, Tinggal Konsistensi Implementasi

Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jember, Ahmad Suryono/RMOLJatim
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jember, Ahmad Suryono/RMOLJatim

Pembahasan Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) terus bergulir di DPR-RI. Bahkan para pakar hukum turut terlibat dalam pembahasan pada forum-forum akademis di tingkat nasional maupun lokal.


Tak sedikit diantara mereka mengkritisi Draft RUU KUHAP tersebut untuk menghasilkan produk hukum yang terbaik dan berkeadilan.

Di tengah kritik terhadap sejumlah pasal kontroversial, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Ahmad Suryono justru memberikan pandangan yang lebih optimis.

"Secara substansi, draf RUU KUHAP telah menunjukkan upaya serius dalam memperbarui sistem hukum acara pidana Indonesia agar lebih mencerminkan asas keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara," kata Ahmad Suryono, dikutip RMOLJatim, Senin, 19 Mei 2025.

RUU KUHAP ini, lanjut dia merupakan bentuk reformasi hukum yang sangat dibutuhkan. Sebagian besar substansinya sudah bergerak ke arah penguatan prinsip fair trial, perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan para Aparat Penegak Hukum (APH).

Menurutnya, pembaruan terhadap KUHAP yang saat ini masih menggunakan produk hukum era Orde Baru (UU No. 8 Tahun 1981) memang sudah mendesak. Dunia hukum telah berkembang, tantangan penegakan hukum semakin kompleks, dan masyarakat kini lebih sadar akan hak-haknya. 

Oleh karena itu, revisi terhadap KUHAP harus disambut dengan positif, selama prinsip keadilan tetap menjadi pijakan utama.

"Salah satu poin yang disoroti  adalah penguatan prinsip-prinsip due process of law dalam draf RUU tersebut," katanya.

Dia menilai ada upaya nyata untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memperkuat hak tersangka dalam proses hukum.

Menurutnya, RUU ini, salah satunya mengatur dengan lebih rinci mengenai batasan waktu penahanan, hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal pemeriksaan, hingga mekanisme gugatan pra-peradilan yang diperluas. Ini merupakan langkah maju.

Meski demikian, Ahmad Suryono mengingatkan, tantangan utama bukan hanya pada tataran normatif.

"Tetapi juga pada bagaimana undang-undang ini akan diimplementasikan di lapangan.Perlu ada  keseriusan negara dalam menyiapkan infrastruktur, pelatihan aparat penegak hukum, serta sistem pengawasan yang kuat," terangnya.

Ia menegaskan, sebagus apapun undang-undang jika tidak disertai komitmen dalam pelaksanaan, maka keadilan hanya akan jadi retorika. Maka yang dibutuhkan bukan hanya regulasi, tapi juga kesadaran etis dan profesionalitas dari aparat penegak hukum.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum, untuk tidak hanya fokus pada kritik, tetapi juga turut memberi masukan konstruktif dan terlibat dalam mengawal proses pembentukan undang-undang ini.

"Fakultas Hukum Unmuh Jember siap menjadi bagian dari proses ini. Kami akan menyelenggarakan forum akademik untuk membahas draf RUU KUHAP secara mendalam," tegasnya.

"Beberapa kegiatan telah kami laksanakan, diantaranya, Diskusi Publik, Ngaji Hukum sub tema RKUHAP, Seminar Nasional dan Call For Paper, di mana hasil dari kegiatan itu akan disampaikan kepada DPR-RI dan pemerintah sebagai rekomendasi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Suryono menyampaikan, pembaruan KUHAP tidak hanya menyangkut soal teknis hukum, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional ke depan. 

"Apakah kita ingin sistem hukum yang represif atau sistem hukum yang menjunjung tinggi martabat manusia dan hak asasi?," tanya dia.

Menurutnya, RUU ini akan menjadi penentu arah itu. Bahkan Draf RUU KUHAP, dalam pandangannya, merupakan peluang besar untuk memperkuat sistem hukum nasional yang adil, transparan, dan beradab. 

"Keberhasilannya akan sangat bergantung pada partisipasi publik, komitmen lembaga negara, dan konsistensi dalam implementasi di lapangan," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news