Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tim hukum 02, Prabowo-Sandi.
- Airlangga Hartarto Diprediksi jadi Capres Terkuat dari KIB
- Undang IMF, Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani SPG Bank Dunia
- Ganjar yang Jadi Penyejuk Saat Prabowo Emosi Bisa Dapat Dukungan Loyalis Jokowi
Sebelumnya, dalam sidang itu semua permohonan pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi dimentahkan oleh Majelis Hakim berdasarkan dalil dan keterangan saksi yang dihadirkan.
Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim MK menyimpulkan semua permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Keputusan Majelis Hakim ini seperti dilansir Kantor Berita RMOL, menurut Anwar Usman, diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim MK yang diketuai oleh dirinya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Fatwa MUI Terkait Larangan Produk dari Produsen Pendukung Israel, Aqua Termasuk Salah Satunya
- Pakar: Reformasi Kultural Polri Harus Dimulai dari Penerimaan Anggota Baru
- 2 Jam Pertemuan Tertutup dengan AHY, Prabowo Titip Salam Hormat untuk SBY