MK Resmi Menolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tim hukum 02, Prabowo-Sandi.


Sebelumnya, dalam sidang itu semua permohonan pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi dimentahkan oleh Majelis Hakim berdasarkan dalil dan keterangan saksi yang dihadirkan.

Berdasarkan hal itu, Majelis Hakim MK menyimpulkan semua permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan Majelis Hakim ini seperti dilansir Kantor Berita RMOL, menurut Anwar Usman, diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan Hakim MK yang diketuai oleh dirinya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news