Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian gugatan Perppu 1/2020 yang diajukan oleh Din Syamsuddin Cs. MK menilai, uji materi ini karena kehilangan objek.
- Pekan Depan Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Penggelapan Mantan Kuasa Hukum Mety Oesman
- Polres Jombang Gerebek Rumah Penyimpanan Ratusan Miras, Seorang Pemuda Diamankan
- Sinergi Polda Jatim dan Satgas Saber Pungli Berantas Pungli Jelang Idul Fitri
"Menimbang bahwa dengan diundangkannya UU 2/2020 maka Perppu 1/2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal demikian berakibat permohonan para pemohon yang diajukan untuk pengujian konstitusionalitas Perppu 1/2020 telah kehilangan objek," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6).
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum presiden, Perppu 1/2020 mendapat persetujuan DPR untuk menjadi UU telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei 2020.
Selanjutnya, perppu diundangkan oleh Menkumham menjadi UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-undang.
UU itu tercatat pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6516.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, kuasa hukum Presiden telah menyerahkan dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia B-184/Kemensetneg/D-1/HK.00.02/05/2020, bertanggal 18 Mei 2020, perihal "Permohonan Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia", yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Din Syamsuddin dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu 1/2020 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hingga KPK Belum Tahu Keberadaan Harun Masiku Meski Hasto Sudah Ditahan
- Kasus PPPK Kota Probolinggo, Sarbumusi Desak Usut Otak Pelaku Tidak Lolosnya 1.746 PTT
- Gegara Judi Online, Anggota Panwascam Sawahan Ditangkap