Gugatan Pasangan calon (Paslon) Bupati Ponorogo nomor urut 01, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Daru ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !
Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang putusan (dismissal) perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) di ruang sidang gedung I MK Jakarta, Selasa (4/2).
"permohonan pemohon bisa kita bantah maka MK menggunakan ketentuan pasal 158. Untuk menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Kuasa hukum paslom 02, Indra Priangkasa kepada RMOLJatim.
Pengacara senior ini juga menjelaskan maksud ketentuan dari pasal 158 UU Pilkada yang mengatur pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota dengan ketentuan bila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Apa pasal 158 itu, terkait dengan ambang batas selisih dari calon nomor satu dengan nomor dua itu seharusnya satu persen atau 1.500 tapi itu selisihnya diatas ambang batas 8,32 persen atau 46.000 sekian. Sehingga dengan bantahan tentang permohonan yang kita lakukan Mahkamah menggunakan pasal 158 undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyatakan permohonan gugatan tidak bisa diterima," terangnya.
Dengan putusan MK paslon 02 Sugiri Sancoko-Lisdyarita dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kabupaten Ponorogo dan resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Paling cepat hari ini atau paling lambat setelah putusan Mahkamah akan mengeluarkan putusan itu. Nanti akan digunakan dasar KPU mengajukan permohonan pelantikan pak Giri pada tanggal 20 Februari 2025. Karena putusan MK ini sudah final, akhir dan mengikat," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pasca Putusan MK, Gubernur Khofifah Pastikan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Segera Diproses
- Hasil Sidang Sengketa Pilkada Magetan, MK Putuskan PSU di 4 TPS
- Tok ! MK Tolak Gugatan Risma -Gus Hans, Khofifah-Emil: Ayo Bersatu Bangun Jatim !