MK Tolak Gugatan Uji Materi UU KPK- Ini Kata KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya atas UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam sidang putusan di Ruang Sidang MK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Menanggapi putusan MK tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, putusan tersebut bukanlah ditolak melainkan tidak diterima lantaran objeknya keliru.

"Kalau yang kami baca informasi sidang tadi ya itu sebenarnya bukan ditolak, tapi dinyatakan tidak diterima karena objeknya keliru," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (28/11).

Sehingga kata Febri, MK sebenarnya belum menguji dan masuk kepada pokok perkara gugatan tersebut.

"Jadi belum menguji apakah substansi dari UU 19/2019 ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Jadi masih pada aspek objeknya saja. Karena itu yang kami dengar informasinya," kata Febri.

Namun demikian, masyarakat kini tengah menunggu pendapat konstitusionalitas UU KPK tersebut oleh KPK lantaran banyaknya gugatan JR ke MK.

"Nah memang publik termasuk KPK tentu saja ya itu cukup menunggu bagaimana pendapat konstitusionalitas UU tersebut oleh MK. Dan persidangannya juga terbuka untuk umum jadi publik juga bisa menyimak itu," jelasnya.

"Termasuk JR yang permohonnya ada unsur tiga pimpinan KPK sebelumnya. Tapi yang untuk tiga unsur pimpinan KPK ini mungkin prosesnya masih panjang ya, ada baru dimasukkan pemohon, ada nanti proses perbaikan, ada sidang panel, pleno dan kemudian ada proses pembuktian juga di persidangan. Nanti kita simak saja bersama-sama," sambung Febri.

Diketahui, Zico Leonard bersama 18 mahasiswa lainnya dari berbagai Perguruan Tinggi mengajukan gugatan uji materi terhadap UU KPK yang baru ke MK. Gugatan diajukan pada 18 September atau tepat sehari setelah undang-undang ini disahkan oleh DPR atau pada 17 September 2019.

Pada penggugat mengajukan gugatan formil dan materiil. Pada gugatan formil, pada penggugat mempersoalkan proses pembentukan UU yang dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Selain itu, para penggugat juga mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara saat pembahasan UU KPK. Berdasarkan hitung manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR. Namun Wakil Ketua DPR yang menjadi pimpinan sidang Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.

Sedangkan pada gugatan materiil, para penggugat mempersoalkan syarat pimpinan KPK yang diatur di dalam Pasal 29 UU 19/2019.

Namun demikian, para penggugat kini hanya bisa menggigit jari setelah Majelis MK tidak menerima permohonan gugatan JR dengan alasan terjadinya error of objectum.[aji]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news