Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik meminta penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dalam menegakkan aturan Pemilu.
- Hari Santri: Gus Fawait Ajak Warga Jember Doakan Santri Pimpin Daerah
- Gerindra Jatim: Warga Madura Loyal Dukung Prabowo-Gibran
- Gubernur Khofifah Minta Semua Pihak Maksimalkan Vaksinasi Saat PPKM Darurat
"Berdasarkan pengamatan dan laporan yang masuk ke MUI, ada beberapa persoalan dalam pelaksanaan Pemilu yang harus menjadi perhatian serius KPU maupun Banwaslu. Salah satunya, adalah persoalan money politic (politik uang)," ujar salah seorang anggota MUI Kabupaten Gresik, M Turki dikutip Kantor Berita , Rabu (27/3).
Menurutnya, setiap perhelatan Pemilu berlangsung, money politic selalu ada dan nyaris sering dijadikan sebagai sarana untuk mendulang suara dukungan.
Untuk itulah, MUI Gresik meminta penyelenggara Pemilu tanggap dan tegas dalam bertindak.
"Money politic dalam hukum Islam itu haram. Jadi pemberian uang kepada pemilih itu jelas diharamkan. Bahkan, Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas melarang dan termasuk pidana Pemilu. Karena itu, persoalan ini harus ditegakkan," imbaunya.
Ditambahkan Turki, MUI Gresik saat ini tengah membahas persoalan pemberian uang kepada pemilih yang dihukumi haram itu. Agar Pemilu yang baik, berkualitas dan benar sesuai aturan negara serta agama harus beriringan ditegakkan.
"Jika proses Pemilunya benar, maka tentunya hasil yang akan ditimbulkan juga akan benar dan berkwslitas. Untuk itu, kami juga meminta kepada Banwaslu saat hari H Pemilu 17 April 2019 mendatang. Ada oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku gerakan serangan fajar," tegasnya.[eze/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terima Kader IMM Jatim, Fraksi Demokrat Sinergi Dengan Generasi Milenial
- Fahri Hamzah Minta Anggaran untuk Partai Oposisi Harus Ditambah
- Mafia Migor Dibongkar, Said Didu: Sulit Dipahami Ini Hanya Permainan Dirjen