DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal, membahas perubahan komposisi pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pada Senin (21/2).
- Elektabilitas Bambang DH Tertinggi di Dapil Jatim 1
- 10 Caleg Diprediksi Lolos Senayan Versi Real Count ARCI di Dapil Jatim 1: Ada BHS, Ahmad Dhani hingga Ning Lucy
- Pembatasan Angkutan Logistik Saat Nataru Bertolak Belakang Dengan Harapan Prabowo
Dalam prosesnya, wacana penggabungan fraksi yakni PKS-Hanura mencuat di tengah perubahan komposisi AKD itu.
Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara menyatakan, dalam rapat paripurna internal ada dinamika yang berkembang. Yaitu, penggabungan Fraksi PKS-Hanura, sehingga terjadi debatable, karena masing-masing anggota fraksi saling berbeda penafsiran terhadap salah satu pasal dan ayat dalam Tata Tertib Dewan.
"Ada anggota dewan yang menafsirkan fraksi tetap semenjak dilantik hingga masa keanggotaan dewan. Perkara anggotanya berubah silahkan, ada yang juga menafsirkan jika tidak diatur dalam perubahan 2 tahun 6 bulan tetapi tidak diatur, tidak boleh bergabung, hal ini diartikan boleh," ucap Made, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/2).
Karena belum ada titik temu, maka komposisi fraksi di DPRD Banyuwangi tetap berlaku seperti sejak awal dilantik sembari menunggu konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Catatannya ketika nantinya Kemendagri memperbolehkan adanya penggabungan fraksi lain maka akan ada kocok ulang Kembali karena ada beberapa fraksi yang masuk, tetapi kalau tidak fraksinya tetap seperti semula," tegasnya.
Made Cahyana Negara menyampaikan, pada perubahan pimpinan dan keanggotaan AKD dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Propinsi, Kabupaten/Kota dan Peraturan DPRD Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Banyuwangi.
"Perubahan AKD merupakan hal biasa untuk penyegaran kinerja dewan setelah memasuki separuh perjalanan yakni 2 tahun 6 bulan sepanjang periode 2019 - 2024, dan hal ini telah diatur dalam Peraturan DPRD Banyuwangi tentang Tata Tertib (Tatib) dewan," paparnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini mengatakan, perubahan hanya dilakukan pada enam alat kelengkapan dewan antara lain, Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK), Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.
"Dalam rapat paripurna tadi masing-masing fraksi menyampaikan usulan nama-nama anggotanya yang akan duduk di alat kelengkapan dewan," sebutnya.
Made menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan seluruh fraksi, komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan DPRD Banyuwangi. Komisi I tetap dijabat Irianto dari fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Marifatul Kamila dari fraksi Golkar-Hanura, Sekretaris Susiyanto dari fraksi PKB.
Ketua Komisi II tetap dijabat Mafrochatin Ni’mah dari fraksi PKB, Wakil Ketua Yusieni dari fraksi Demokrat, Sekretaris Ali Mustofa dari fraksi NasDem.
Ketua Komisi III tetap dijabat, Emy Wahyuni Dwi Lestari dari fraksi Demokrat, Wakil Ketua Wagianto dari fraksi PDI Perjuangan, Sekretaris Hasanuddin dari fraksi PPP.
Ketua Komisi IV tetap dijabat Ficky Septalinda dari fraksi PDI Perjuangan, Wakil ketua Basuki Rachmad dari Partai Hanura, dan Sekretaris Khusnan Abadi dari fraksi PKB.
"Untuk Ketua Badan Kehormatan tetap dipercayakan kepada anggota fraksi PKB yakni Priyo Santoso sedangkan Ketua Bapemperda tetap dijabat Sofiandi Susiadi dari fraksi Golkar-Hanura," jelas Made Cahyana.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demokrat Banyuwangi Mengajak Menjaga Kondusifitas Pasca-Musda PD Jatim
- DPD RI Minta Pemerintah Tidak Setengah Hati Penuhi Pangan Masyarakat
- Penolakan Israel Mempertegas Perseteruan PDIP dan Jokowi