Koordinator Tim IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya resmi menyandang status tersangka dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoax terkait aksi 21-22 Mei lalu.
- Pakar Hukum Ingin Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
- Bersuara Lantang, Irjen Teddy Mihanasa kepada Saksi: Kenal Siapa Saya?
- Aipda Rudi Suryanto, Polisi Penembak Polisi Resmi Dipecat
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu diciduk tim Siber Bareskrim Polri dari kediamannya, kawasan Pejaten, Jakarta Selatan dini hari tadi.
Dalam surat penangkapan yang diterima redaksi, Mustofa diamankan berdasarkan laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tanggal 25 Mei 2019.
Mustofa dijerat pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jatuh Saat Liputan dan Terkena Tubuh Istri Perwira, Kasatlantas Polres Madiun Kota Emosi Lepas Seragam Tunjukkan Gestur Menantang
- Harry Sidabukke Diminta Tutup Mulut Soal Dana Operasi Bansos Ke Vendor BUMN
- Legalitas Sekolah Internasional di Jakarta Dipertanyakan Karena Tidak Ada Pelajaran Agama dan Pancasila