Naiknya Harga Cukai Hasil Tembakau Dikeluhkan Pelaku Usaha Rokok

Pemerintah resmi akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau di awal tahun 2020. Hal itu setelah Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.


Menurut, Budi Yuwono, tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut akan menimbulkan banyak polemik.

"Atas kenaikan ini, jelas akan menimbulkan banyak polemik. Bertambahnya biaya produksi, pihak produsen jelas akan menaikkan harga jual rokok. Selain itu, kenaikan tarif cukai hasil tembakau itu bertepatan dengan kenaikan upah minimum Kota atau Kabupaten (UMK) secara nasional. Otomatis pengeluaran produsen juga bertambah. Sedangkan kemampuan daya beli konsumen nanti juga perlu dipikirkan," jelasnya Kamis (24/10).

Budi juga menambahkan, bahwa MPS KUD Sumber Makmur ini merupakan industri pengolahan tembakau yang lebih mengutamakan padat karya yang terus berupaya membudidayakan rokok kretek guna melestarikan kebudayaan Indonesia.

Sementara itu, menyikapi kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Gabungan Perusahaan Rokok malang (Gaperoma) langsung melayangkan surat keberatan yang ditunjukkan  kepada Pemerintah pusat yang ditembuskan ke Pemerintah Kabupaten Malang.

"Akibat kenaikan itu, dinilai Gaperoma berdampak signifikan. Sehingga mereka melayangkan surat keberatan. Keberatan itu tak lain, kekhawatiran pada penurunan jumlah penjualan dan produksi rokok. Jika bahan baku mahal, secara otomatis perusahaan akan mengeluarkan biaya produksi lebih banyak, tentunya akan mempengaruhi harga hasil produksi jadi naik. Kondisi tersebut membuat pengusaha rokok bakal tidak mampu untuk membayar upah para buruh. Dampaknya akan terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Adminstrasi Perekonomian Sekda Kabupaten Malang, Untung Sudarto, saat dihubungi awak media.

Perlu diketahui, kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut terbesar ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.

Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.[az/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news