Kejati Jatim melalui Kasi Penkum, Richard Marpaung membenarkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus prostitusi artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS).
- Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
- Resahkan Warga, Polres Madiun Tangkap Pelaku Begal Payudara
- Kajari Madiun Jadi JPU Kasus Perpajakan, Terdakwa Henry Rugikan Negara Rp255 Juta
Kendati demikian, Richard belum mengetahui identitas EN dan TN, dua mucikari yang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim beberapa waktu lalu.
"Dalam SPDP nya belum ada nama tersangkanya, jadi saya tidak bisa menjelaskan identitasnya," ujarnya.
Saat ditanya siapa jaksa yang akan menangani perkara prostitusi ini, Richard mengaku belum ada penunjukkan.
"Belum ada P16 nya, kalau sudah ada, akan saya kabari siapa jaksa nya," kata Richard.
Untuk diketahui, EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.
Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.
Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Eks Gubernur Jatim Pakde Karwo 3 Jam Diperiksa KPK
- Penuhi Panggilan KPK, Istri Mantan Gubernur Aceh Dicecar 5 Pertanyaan Saja
- Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim Tahan Tiga Tersangka KSP Indosurya