Keberadaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memenuhi kepentingan pengusaha serta tuntutan kelompok buruh.
- Dugaan Tabrak Aturan Lelang Jabatan, Sekda Ponorogo Membantah
- Empat Isu Prioritas, Jadi Pembahasan Ketua KPK di Forum ACWG
- Dirjen Otda Puji Kinerja Pemkab Malang, Bupati Sanusi: Momentum Tingkatkan Pelayanan Publik
Demikian pandangan Wakil Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad M Ali, menanggapi tuntutan sejumlah serikat buruh yang meminta UU Ciptaker dibatalkan.
"Saya pikir terlalu emosional untuk meminta membubarkan UU Ciptaker," ujar Ahmad Ali, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/5).
Menurut Ahmad Ali, kelompok buruh sebaiknya menunggu peraturan pemerintah (PP) yang jadi implementasi UU Cipta Kerja.
"Saya pikir UU Cipta Kerja telah memberikan, mengakomodasi semua kepentingan, termasuk kepentingan buruh. Kemudian kita (sebaiknya) menunggu PP-nya dan itu akan jadi guidance untuk melaksanakan (perintah UU) itu,” papar anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Ahmad Ali menambahkan, pemerintah bersama DPR RI telah berupaya memastikan kehidupan buruh lebih sejahtera.
"Saya pikir, aturan-aturan yang sudah disepakati di republik ini memberi kesempatan kepada buruh untuk lebih baik ke depannya," jelasnya. “Harapannya, buruh semakin sejahtera, buruh semakin berdaulat, buruh semakin diberi ruang.”
Dalam peringatan Hari Buruh Dunia, Sabtu (1/5), sejumlah serikat pekerja di berbagai daerah meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ugas Irwanto Berpotensi Jadi Pj Bupati Probolinggo, Namanya Dikantongi Presiden?
- Pemkot Surabaya Libatkan Partisipasi Anak-Anak dalam Usulan Kegiatan Musrenbang
- Pjs Bupati Kediri Hadiri Pencanangan Percepatan Tanaman Padi