Belum genap 24 jam bebas dari Lapas Wonogiri, Suparno (41) kembali berurusan dengan petugas kepolisian di wilayah Ngawi.
- Buron 3 Tahun, Leonardi Ditangkap Tim Gabungan Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo
- Periksa Dirut PT KCIC, KPK Buka Kemungkinan Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta Cepat
- KPK Temukan 8,3 Juta Hektare Lahan HGU Belum Terpetakan, 244 Kasus Mafia Tanah
Sayangnya aksi residivis narkoba itu kepergok awak bus dan langsung memburu Suparno yang hendak kabur.
"Malam kejadian itu pada Kamis malam (19/9) terduga pelaku hendak membuang barang bukti di halaman RS At Tin Husada Ngawi. Namun tetap dikejar kernet bus hingga dibogem mentah," terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M. Khoirul Hidayat dikutip Kantor Berita , Senin (23/9).
Akibat perbuatan itu, Suparno bakal mendekam lagi di sel penjara setelah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Barang bukti untuk membuktikan aksi jahat Suparno berupa handphone barang jarahan dan uang tunai Rp 250 ribu.[pr/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tangkap Tiga Kepala Daerah Dalam Satu Bulan, Ketua KPK: Apakah Kami Diam?
- Modus Korupsi Semakin Canggih, KPK Tingkatkan Kompetensi Calon Penyelidik dan Penyidik
- Ribuan Labi-labi Moncong Babi Ilegal, Diamakan Polda Jatim dari Pelaku Perdagangan Ilegal