. Permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Surabaya Darmawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi jasmas oleh Kejari Tanjung Perak memasuki babak akhir.
- Bantu Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
- Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Terancam Lima Tahun Penjara
- KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Mudlor dengan Tangan Diborgol Besi
Dari data yang dihimpun, Pembacaan putusan praperadilan Darmawan ini molor dari yang dijadwalkan dan melebihi dari batas waktu hukum acara praperadilan, yakni 7 hari sejak disidangkan.
Diberitakan sebelumnya, Praperadilan ini diajukan Darmawan lantaran menganggap penetapan tersangka dalam kasus korupsi jasmas tersebut tidak sah.
Dalam dalil permohonan praperadilannya, Politikus asal Partai Gerindra ini merasa belum pernah dipanggil sebagai tersangka.
Namun, dalil tersebut terpatahkan saat persidangan dengan agenda keterangan ahli pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum Darmawan.
Dalam sidang tersebut, ahli pidana yang dihadirkan sepakat dengan pendapat jaksa terkait penerapan pasal 112 KUHAPidana, Bahwa penyidik punya kewenangan memanggil saksi dan tersangka.
Penyidik tidak ada kewajiban harus memanggil orang sebagai saksi sebelum memberikan keterangan sebagai saksi atau wajib memanggil orang sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Darmawan ditetapkan tersangka kasus korupsi jasmas berdasarkan dua alat bukti dan saksi-saksi pada 16 Juli lalu.
Ia pun langsung ditahan dengan tujuan untuk mempermudah penyidikan dan tidak mempengaruhi saksi saksi dalam perkaranya.
Selain Darmawan, Kejari Tanjung Perak juga menetapkan anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito.
Kedua anggota DPRD Surabaya ini dianggap telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dalam proyek Jasmas yang dikucurkan dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.
Selain Darmawan dan Sugito, Kejari Tanjung Perak juga membidik empat anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Saiful Aidy.
Keempatnya juga telah diduga terlibat dalam skandal kasus ini, sebagaimana dituangkan dalam amar putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya atas terdakwa Agus Setiawan Tjong selaku pelaksana maupun kordinator proposal Jasmas. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pria yang Membacok Polisi Hutan di Tuban, Berhasil Ditangkap Polisi
- KPK Kumpulkan 424 Kepala Desa hingga Camat
- PPATK Endus Pencucian Uang Profesional, Rekening Rafael dan Konsultan Pajak Diblokir