Nasib Empat Anggota Dewan Di Ujung Tanduk

Empat anggota DPRD Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rinjati dan Saiful Aidy dalam muara kasus korupsi Jasmas diprediksikan akan bernasib sama dengan Sugito dan Darmawan. Terlebih pasca ditolaknya praperadilan Darmawan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Menurut Ponang, Kinerja Penyidik kasus korupsi jasmas ini terkesan lamban. Ia pun tak memungkiri, bahwa kasus tersebut rentan dengan tekanan dan intervensi politik.

"Kalau nggak sanggup minta supervisi ke KPK. Tapi saya  masih optimis kalau Kejari Perak masih mampu menuntaskan kasus itu," terangnya.

Untuk diketahui, Nama empat anggota DPRD Surabaya itu juga disebut dalam putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara Agus Setiawan Tjong, Pada Kamis (31/7).

Tak lama Kemudian, Kejari Tanjung Perak menetapkan Sugito dan Darmawan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Namun dari dua tersangka, hanya Darmawan yang mensoal, dengan menggugat Kejari Tanjung Perak melalui praperadilan. Namun usahanya gagal, permohonan praperadilannya ditolak karena dianggap tidak mampu membuktikan dalil permohonannya.

Dalam kasus korupsi jasmas ini, Darmawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news