Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa Polres Jakarta Selatan terkait dugaan kasus pemukulan terhadap salah satu sipir Rutan KPK.
- KPK Berpeluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Dalam Kasus TPPU Nurhadi
- KPK Usut Dugaan Keterkaitan TPPU Nurhadi pada Temuan 15 Pucuk Senjata Api dari Rumah Mahendra Dito
- Diperiksa Hampir Delapan Jam, Wakil Bupati Blitar Dikorek KPK Soal Aset-aset Nurhadi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Jimmy Christian Samma mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nurhadi dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"(Nurhadi) diperiksa di KPK," kata Jimmy seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/2).
Jimmy mengatakan, Nurhadi diberikan 21 pertanyaan oleh penyidik dalam kasus dugaan pemukulan itu.
Saat itu, puluhan pertanyaan pun ditanyakan kepada Nurhadi terkait kasus dugaan pemukulan tersebut. Lalu, untuk saksi yang saat ini sudah diperiksa oleh pihaknya tersebut terkait kasus itu sendiri berjumlah tiga orang. Namun, Jimmy tak membeberkan secara rinci terkait siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.
"(Saksi yang sudah diperiksa) 3 orang," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan insiden pemukulan yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) ke polisi. Pelaporan dilakukan korban pemukulan dengan didampingi tim Biro Hukum KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikr mengatakan, segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap pegawai maupun petugas yang bekerja di lembaga antirasuah merupakan bentuk tindak pidana. KPK pun menyerahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diusut.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia