Nekat buka saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat hiburan malam Karaoke Pop City di Jalan Kenjeran 223, Surabaya, terpaksa disegel Polisi, Sabtu (23/1) sore.
- Buka Kegiatan Pengembangan Kepramukaan, Pj Gubernur Adhy Apresiasi Peran Kwarda Pramuka Jatim Bantu Tekan Kemiskinan
- Dzuriyyah Hizbullah Terus Kumandangkan Spirit Resolusi Jihad, Ajukan 9 Nama untuk Gelar Pahlawan Nasional
- Wali Kota Kediri Paparkan Langkah Strategis Penanganan Covid-19
Sebelumnya, karaoke itu juga pernah disegel oleh Satpol PP pada bulan Sepetember lalu karena melanggar aturan dalam Perwali Surabaya No 33.
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akay Fahli mengatakan, berawal dari informasi masyarakat jika karaoke keluarga ini buka, maka petugas Tiga Pilar mengecek kebenarannya.
Saat dilakukan pengecekan, lanjutnya, ternyata benar. Tempat karaoke yang juga menyediakan Lady Escort alias LC tersebut lanngsung disegel.
"Kita upayakan tutup dan pemiliknya kita bawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan. Selain dimintai keterangan di Unit Reskrim Polres, nantinya pihak management hiburan umum ini juga harus membayar denda," terang Kompol Akay, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (23/1).
"Karena sesuai intruksi pemerintah bahwa tempat hiburan tidak boleh buka dalam masa pandemi, dan lebih-lebih kita masih dalam PPKM," sambungnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Imbau Warga Waspada Modus Penipuan Lowongan Kerja di Puskesmas Surabaya
- Kronologi Wisatawan Asing yang Meninggal Setelah Terjatuh di Kawah Ijen Sedalam 75 Meter
- Jadi Narasumber Bersama UNICEF, Wali Kota Eri Paparkan Pembelajaran Tatap Muka Aman di Kota Surabaya