Rencana Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi DKI Jakarta menggelar Musyawarah Daerah (Musda) III dipersoalkan oleh Adi Wibowo, Ketua PDK Kosgoro 1957 Nganjuk.
- Pro dan Kontra Politik Identitas, Ini Kata Cendikiawan NU
- Anwar Sadad Optimis Revisi Perda Penanaman Modal Bangkitkan UMKM Yang Terpuruk Akibat Pandemi
- AHY Ingatkan Pemerintah Jangan Salah Gunakan Kesabaran Masyarakat Indonesia
Bahkan, Adi Wibowo yang juga pengacara dari lima PDK Kosgoro 1957 (Kosgoro Nganjuk, Kosgoro Kabupaten dan Kota Kediri, Kosgoro Madiun dan Kosgoro Kota Surabaya) mengancam akan melaporkan kegiatan tersebut ke kepolisian jika nekat digelar.
Pasalnya, kepengurusan PPK Kosgoro 1957 hasil Musyawarah Besar (Mubes) Cirebon yang dipimpin Dev Laksono masih digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sehingga belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dengan masih adanya gugatan di PN Jakarta Selatan, maka semua kegiatan Dev Laksono harus dihentikan. Termasuk Musda yang akan digelar PDK Kosgoro 1957 Provinsi DKI Jakarta, tidak boleh dilaksanakan," kata Adi Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (10/4).
Untuk itu, Adi mengancam akan melaporkan kegiatan tersebut ke aparat kepolisian jika Musda tetap nekat dilaksanakan.
"Pokonya, kalau Musda jadi digelar saya akan laporkan ke polisi. Saya akan minta polisi untuk menghentikan atau membubarkan," tegas Adi.
Kabar akan digelarnya Musda oleh PDK Kosgoro 1957 DKI Jakarta itu diketahui Adi Wibowo dari pemberitaan di media massa serta undangan yang sudah disebar.
Salah satu undangan ditujukan kepada Ormas Hasta Karya Provinsi DKI Jakarta. Dalam undangan tertanggal 7 April 2021 yang ditandatangani Ketua PDK Kosgoro 1957 DKI Jakarta H.Slamet N.Riyadi dan Sekretaris H.Ade Iman Pribadi itu disebutkan bahwa Musda III akan digelar di Aula DPD Partai Golkar Provinsi DKI Jakarta, Minggu (11/4), mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai.
Selain itu, panitia Musda III PDK Kosgoro 1957 DKI Jakarta juga mengumumkan pendaftaran untuk calon ketua PDK Kosgoro 1957 DKI Jakarta masa bakti 2021-2026.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Pernah menjadi pengurus PDK Kosgoro 1957 di semua tingkatan; 2. Sehat walafiat;
3. Tidak bermasalah dengan hukum;
4. Pendidikan minimal SMA atau setingkatnya;
5. Menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
6. Formulir dapat diambil di Sekretariat PDK Kosgoro 1957 di Kantor Partai Golkar DKI Jakarta, Lantai 3, Ruang Ormas; dan
7. Pendaftaran ditutup pada hari Sabtu tanggal 10 April 2021 pukul 21.00 WIB.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PSI akan Jadi Musuh Rakyat Gara-gara Ade Armando
- Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Komisi VIII: Seharusnya Pihak Pesantren Kooperatif
- Minta GAR-ITB Cabut Laporan, KOKAM Muhammadiyah Tidak Terima Din Syamsuddin Dituduh Radikal