Diduga melakukan penipuan dengan modus iming-iming bisa memasukan seseorang ke Akademi Polisi (Akpol) tiga orang sebagai kawanan penipu dibekuk Satreskrim Polres Ngawi. Untuk melancarkan aksinya kawanan ini mengaku sebagai asisten pribadi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
- Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan Suaminya Ajukan Peninjauan Kembali
- Ferdy Sambo Dipertemukan dengan Hendra Kurniawan Dkk di PN Jaksel
- Tiga Panitia Pilkades Digugat Ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo
Dari tiga pelaku yang diamankan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain KTA, radio HT dan pistol mainan. Tiga pelaku terdiri dua orang pria dan satu perempuan tersebut masing-masing atas nama AER (33) asal Cilacap Jawa Tengah, KMU (43) asal Gunung Kidul Jawa Tengah dan satu perempuan WNI (42) berasal dari Kebon Jeruk Jakarta.
Dalam melancarkan aksinya kepada korban, AER dan KMU nyaru sebagai anggota polisi berpangkat AKP dan WNI berkedok sebagai asisten pribadi Menpan RB. Dari informasi yang ada, ketiganya berhasil dibekuk setelah Heffy Novitasari (27) warga Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi sebagai korban melaporkan ke polisi.
“Mereka sudah diamankan sekarang masih diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana peranya masing-masing,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M.Khoirul Hidayat, Selasa, (14/4).
Jelasnya, Heffy sebagai korban telah menyetorkan sejumlah uang kepada tiga pelaku senilai Rp 40 juta sebagai uang muka dari Rp 70 juta sesuai nilai kesepakatan yang akan dibayar. Namun, sesuai kenyataanya Heffy malah tidak lulus Akpol seperti yang dijanjikan ketiga pelaku. Kata Khoirul, aksi jahat yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korban dilakukan pada pertengahan Maret 2020 lalu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan, KPK SP3 Kasus Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi
- Mantan Terpidana Bom Bali Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Umar Patek
- Terima Laporan Jokowi Soal Barang Gratifikasi Senilai Rp 8,7 M Dari Raja Salman, KPK Serahkan Ke Kemenkeu