Usai menjalani sidang kedua, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur tak langsung meninggalkan ruang sidang Cakra di PN Surabaya.
- Eksepsi Diterima, Dua Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Harus Bebas, Ini Penyebab Dakwaan Jaksa Kabur
- Hanya Punya 1.500 Pegawai, Tapi Mata KPK Ada di Seluruh Pelosok Negeri
- Sidang Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim, Sahat Bacakan Pledoi, Rusdi Minta Keringanan Hukuman
Pihak kepolisian berupaya membubarkan massa dengan pengeras suara sedangkan pintu keluar ruang sidang dijaga ketat oleh personil brimob Polda Jatim.
Kurang lebih setengah jam, pasca sejumlah massa sudah meninggalkan halaman dalam gedung PN Surabaya, pihak kepolisian mulai berani mengeluarkan Gus Nur.
Saat keluar menuju pintu belakang gedung PN Surabaya, pada sejumlah awak media, Gus Nur tak banyak bicara apalagi ketika ditanya terkait adanya pintu perdamaian dari NU.
"Insya Allah selalu ada. insya Allah, dilihat nanti lah," pungkas Gus Nur lirih dikutip Kantor Berita lantas masuk ke dalam mobil, Kamis (13/6).
Agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas kepolisian menyarankan agar mobil yang dikendarai Gus Nur melewati belakang gedung PN Surabaya pasalnya massa dari ormas banser maupun ansor hingga pagar nusa masih bertahan pintu luar gedung PN Surabaya.
Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pimpinan Komisi VII Minta BRIN Tindak Tegas ASN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
- Anas Urbaningrum Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
- Jadi Member Judi Online Akhirnya Ditangkap