Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP) telah menerima permintaan assessment atau penilaian rehabilitasi komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
- Polisi Tangkap 19 Pesilat di Lamongan, Empat Pelaku Berstatus Anak-anak
- Perpol 7/2022 Diundangkan, Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Gelar Sidang Etik PK AKBP Brotoseno
- Hasil Negosiasi, Pengasuh Ponpes Shidiqiyyah Janji Serahkan Anaknya ke Polisi
Meski demikian, hingga kini permintaan tersebut belum bisa ditindaklanjuti lantaran pihaknya belum menerima laporan yang dilayangkan Polda Metro itu.
Nantinya, hasil penilaian dari BNN akan menjadi patokan kasus yang menjerat komedian jebolan Srimulat ini ke depan, apakah masuk proses rehabilitasi atau pengadilan.
"Rehabilitasi itu juga bisa rawat jalan, bisa rawat inap. Nah itu tergantung pada hasil assessment dan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika Nunung dan suaminya terlibat jaringan peredaran narkoba, maka perkara pidananya tetap dilanjutkan. Namun jika hanya sebagai pemakai ataupun pecandu narkoba maka cukup dilakukan rehabilitasi.
"Kalau yang bersangkutan terlibat jaringan atau terindikasi bandar atau pengedar, hak rehabilitasi tetap bisa diberikan namun proses hukum pidananya berjalan. Berbeda misalnya dia hanya pengguna atau pecandu, dia cukup direhabilitasi," paparnya.
Menurutnya, rehabilitasi merupakan proses tindakan upaya kemanusiaan yang didapatkan para pecandu narkoba untuk memulihkan dari ketergantungan obat-obatan terlarang maupun narkoba.
"Lebih daripada upaya kemanusiaan," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Akhirnya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan ART Jalan Serayu
- Demo Tolak UU Cipta Kerja, CCTV Pemkot Surabaya Dirusak Orang, Data Pelaku Terdeteksi
- Dalami Korupsi DAK Dispendik Jatim Tahun 2018, Kadisbudpar Jatim Hudiyono Wajib Hadir Sebagai Saksi