Polres Madiun menggelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di dawah umur, dengan tersangka oknum wartawan sebuah media online yang bernama Rengga Dian Pratama (30) warga kecamatan Pilangkenceng kabupaten Madiun.
- Jaringan Narkoba Cina Dibongkar, Polisi Sita 30 Kilogram Sabu Siap Edar
- Sudah Dua Jam Lebih, Rekontruksi Pembunuhan yang Melibatkan Anak DPR RI Terus Berlangsung
- Pakar Hukum Ingatkan Satgas BLBI Agar Tak Gegabah Dalam Lakukan Eksekusi Aset Jaminan Obligor
Modus yang digunakan pelaku menurut Wakapolres Madiun Kompol Moh Asrori Khadafi adalah pura-pura menjemput korban sebut saja bunga, yang saat ini duduk di kelas XI untuk diajak mencari makan.
Bunga tanpa rasa curiga akhirnya mengikuti pelaku. Mengingat pelaku adalah teman baik dari ayah korban.
"Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan semenjak Januari 2022 hingga November 2024. Modusnya pelaku menjemput korban di jalan gang dekat rumah korban untuk diajak makan. Kemudian korban ikut namun ternyata tidak dibawa ke rumah makan namun ke hotel," ujarnya.
Untuk menakuti dan mengancam korban. Pelaku ini selalu merekam perbuatannya saat melakukan pencabulan terhadap korban. Rekaman tersebut kemudian dibuat senjata pelaku untuk mengancam korban agar selalu mau melayani pelaku untuk dilain waktu.
"Selain melakukan pencabulan pelaku juga merekam perbuatannya tersebut, yang kemudian dibuat untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu pelaku di kesempatan lain," terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 dan/atau pasal 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 ahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Oknum Polisi yang Menembak Mati Siswa SMK Belum Jadi Tersangka
- Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Sedikit Lebih Ringan dari Tuntutan JPU KPK
- Jangan Sampai Ada KKN, BPK Hingga KPK Harus Usut Tuntas Proyek Kereta Cepat