Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum berani memberikan keterangan resmi terkait penangkapan oknum hakim dan panitera oleh KPK.
- Amir Khilafatul Muslimin Surabaya Ditetapkan Tersangka
- Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Korban Diperas hingga Alami Kerugian Rp 7 Milliar Lebih
- Status Tersangka Disebut Terpidana, KPK: Tak Ada Kesengajaan, Itu Kesalahan Data
"Agar tidak simpang siur, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK," kata Humas PN Surabaya, Martin Ginting dikutip Kantor Berita RMOLJatim kepada wartawan, Kamis (20/1).
Meski demikian, Martin memastikan jika oknum hakim dan panitera tersebut terjaring OTT oleh KPK.
"Informasinya terkait penanganan perkara PHI (Peradilan Hubungan Industrial, red)," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim, saat ini oknum hakim INH, oknum panitera MH dan oknum pengacara SH baru saja dibawa ke gedung KPK.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Human Trafficking Dengan Iming-iming Pekerja Migran
- Diduga Terlibat Penebangan Kayu Gunung Jenggawah, 2 Perangkat Desa di Jember Dipolisikan
- Dijanjikan Keuntungan Besar, Biduan Cantik Tertipu Hingga Rp 350 Juta