Otto Hasibuan Didesak Maju Ketum Peradi

Agar suara advocat tidak terpecah-pecah, Otto Hasibuan didesak kembali maju sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang. Usulan agar Otto kembali maju mengemuka menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Peradi di Shangrilla Hotel Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari ke depan. Bertema


Otto sebetulnya pernah memimpin Peradi selama dua periode, yakni pada 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya Peradi dinahkodai oleh Fauzi Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina. Nah, pada masa inilah Peradi terbelah, di antaranya Peradi kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan.

Otto mengaku akan mempertimbangkan untuk memimpin ketua umum lagi jika memang diminta oleh mayoritas anggota Peradi. Tujuannya mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar sehingga marwah dan martabat advokat yang, menurutnya, kini merosot bisa kembali seperti dulu.

 "Saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi, tapi memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," kata Otto.

 Dia menjelaskan, organisasi advokat terpecah-pecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015. Saat ini setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA itulah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar.

Menjadi masalah, lanjut Otto, ketika sistem multi bar dibuka banyak organisasi advokat yang tidak selektif dalam merekrut anggota dan mengajukan penyumpahan. Akibatnya, profesionalitas terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar.

"Ujung-ujungnya yang dirugikan para pencari keadilan (klien)," ujarnya.

Dia mengatakan, urusan single bar dan multi bar semestinya sudah lama selesai. Di negara-negara lain sistem yang dianut di dunia advokat ialah single bar dan itu sudah sejak berpuluh-puluh tahun silam. Dengan begitu marwah advokat tetap terjaga.

 "Karena itu kami mohon kebijaksanaan dari MA," tandasnya.

Ketua Umum Peradi, Fauzi Hasibuan, mengatakan bahwa saat ini Peradi memiliki 132 cabang dari awalnya 60 cabang. Karena itu dia memaklumi jika kemudian kerap terjadi dinamika di dunia advokat sehingga mengesankan terjadi perpecahan.

 "Itu semua hanyalah sebuah dinamika yang terjadi di kalangan advokat," tandasnya.[bdp]
 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news