Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tiga tersangka korupsi jasmas yakni Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy akan digelar pagi ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- KPK Jebloskan Bupati Musi Banyuasin ke Rutan selama 20 Hari Kedepan
- Pelaku Utama Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat Dari TNI
- Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Usai Buron Tiga Tahun
Dari data yang dihimpun melalui sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) di website resmi PN Surabaya menjelaskan, Permohonan praperadilan tiga tersangka korupsi Jasmas ini teregister dalam nomor perkara 35/Pid.Pra/2009/PN Sby tertanggal 19 Agustus 2019.
Dalam gugatannya, ketiga tersangka meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Ratih Retnowati adalah anggota DPRD Surabaya dua periode yakni 2014-2019 dan 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.
Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam proses penyidikan, Ratih Retnowati dan Dini Rinjati ditahan Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak pada Rabu (4/9) lalu.
Sedangkan Syaiful Aidy ditahan pada Selasa (3/9). Sebelum ditahan, Polistisi PAN ini sempat dijemput paksa dirumahnya lantaran tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Selain Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy, Dua Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito dan Darmawan terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Darmawan, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Periode 2014-2019 juga sempat menempuh praperadilan di PN Surabaya. Namun upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka korupsi dana jasmas ditolak oleh hakim PN Surabaya Khusaini pada Kamis (15/8) lalu, yang menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang-undang.
Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Diminta Tangkap Putra Wibowo, DPO Kasus Robot Trading Viral Blast
- Dugaan Pencairan Tukin Fiktif, Giliran 2 PNS Ditjen Minerba Dicecar KPK
- Kapolri Tawarkan Anak Prajurit Awak Nanggala-402 Jadi Polisi