Paguyuban Konsumen Korban Perumahan PT. Sabrina, mendukung sepenuhnya pelaporan pidana terhadap Achmad Miftach Kurniawan,
Direktur PT. Sabrina Laksana Abadi dan kawan-kawan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penipuan, manipulasi pajak dan TPPU, yang merugikan negara sebesar Rp. 17 milyar. Namun diharapkan prosesnya harus tetap mempertimbangkan kepentingan pengembalian kerugian 700 orang konsumen.
- Upacara HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Grahadi, 1.250 Masyarakat Akui Bangga Jadi Tamu Khusus Gubernur Khofifah
- Mengapa Iduladha Indonesia Berbeda dengan Arab Saudi?
- Petani Ngawi Meradang, Belasan Sumur Sibel Kabelnya Lenyap Dicuri Maling
Namun saldo di seluruh rekening tersebut kandas, uangnya habis menguap, diduga mengalir berubah bentuk dan disamarkan. Perbuatan ini dapat dikualifisir sebagai pidana TPPU,†ujar Eka Eka Suci Rudianingrum, SH, Mkn.
Dalam kasus PT. Sabrina Laksana Abadi, menurut ahli hukum pidana Dr Chairul Huda, SH, MH, aparat Dinas Pengawasan Pembangunan Kab. Sidoarjo dan pemangku kebijakan lainnya, selaku penyelenggara negara dapat dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan, dengan membiarkan terjadinya korupsi pada instansi bidang pengawasan pembangunan, yang dapat dijerat bersama-sama dengan Achmad Miftach Kurniawan, PT.
Sabrina Laksana Abadi dan kawan-kawan dengan Pasal 3 jo Pasal 23 UU NO. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 23 UU Tipikor tersebrut merujuk pula pada Pasal 421 KUHP.
Seorang penjabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan†ujar Huda.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo belum memberikan penjelasan terkait kasus tersebut.[sp/bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sebuah Truk Melindas Seorang Pelajar di Jember Akibat Hindari Jalan Berlobang
- Bersama Yayasan Al-Hasyim Indonesia, Kyai Muda Jatim Gelar Haul Akbar untuk Mbah Hasyim
- HUT Kota Madiun, Kereta Api Daop 7 Berikan Diskon Spesial 20 Persen