Tahapan akhir sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan membacakan keterangan saksi dan ahli telah selesai.
- Pencekalan UAS Berdampak Buruk Bagi Singapura di Mata Masyarakat Indonesia
- Nasdem Punya Jasa Membesarkan Jokowi, Tidak Mudah Keluar dari Pemerintahan
- Setelah PKB, Prabowo Juga Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi KIR
Pakar hukum tatanegara dan Direktur HICON Law & Policy Strategies, Hifdzil Alim mengamati tipis peluang kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan gugatan Pilpresnya.
Hal ini didasari permohonan serta persidangan yang diamatinya mulai awal hingga Jumat (21/6) lalu.
"Sepertinya antara materi dan formil PHPU yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan pemeriksaan persidangan serta materi permohonan, peluang Prabowo-Sandi tidak terlalu besar untuk memenangkan permohonan PHPU," ucap Alim kepada Kantor Berita RMOL, Minggu (23/6).
Tak hanya itu, menurut dia, dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) juga tidak dapat dibuktikan pemohon dalam persidangan MK.
"Selain soal suara yang hilang, alasan dan keterangan untuk TSM juga sepertinya tidak dapat membuktikan," katanya.
Namun ia berharap majelis hakim MK bisa memberikan keputusan yang adil untuk kedua belah pihak, pada Jumat (28/6) nanti.
"Harapan saya ke Majelis hakim MK, majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya," tandasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bahas Film Don't Look Up, Rizal Ramli: Politisi Pencitraan Hancur Dihantam Comet Raksasa
- Guntur Soekarnoputra Pilih Dukung Ganjar, Puan: Sabar Dulu
- Indeks Pembangunan Ekonomi Inklusif Jawa Timur Diatas Rerata Nasional