Pemerintah harus mengkaji ulang landasan hukum terhadap pembebasan pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Ustaz Abu Bakar Ba’asyir.
- Sebelum Meninggal, Bos Pasar Turi Sempat Hubungi Pengacara Mengeluh Dadanya Sesak
- Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, Ini Alasannya
- Jadi Saksi Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Asisten 2, Irvan: Dimana Keterlibatan Saya
Margarito mengatakan, seyogianya pemerintah merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (21/2016) bila ingin membebaskan Ba'asyir.
"Jadi memang aturan (Peremenkumham 21/2016) yang harus menjadi bahan pertimbangan, bukan soal lain (kemanusiaan)," ujar Margarito.
Permenkumham Nomor 21/2016 merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 21/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat.
Margarito mendorong pemerintahan mengkaji ulang kebijakan tersebut sebelun diputuskan.
"Jadi, kalau itu yang dipertimbangkan oleh pemerintah itu benar. Itu sebabnya beberapa waktu lalu saya minta agar di kaji ulang kebijakan itu," tutup Margarito. [bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Pembakaran Al-Quran, Turki Buka Penyelidikan terhadap Rasmus Paludan
- Polres Malang Amankan 3 Orang dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Beras Bulog
- Rekonstruksi Pembantaian Ibu Kandung Jember, Ada 24 Adegan Pembunuhan Sadis Oleh Calon Menantu