Keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai dugaan penyimpangan prosedur dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sudah tepat.
- Jokowi Optimis Bisa Gelar Perayaan HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024 di IKN
- Pemerintah Didesak Segera Lunasi Utang BUMN
- Jokowi Beri Dukungan Prabowo di Pilpres 2024, Begini Kata Gerindra
Sebab apa yang dilakukan lembaga antirasuah dalam peralihan status pegawai merupakan mandat undang-undang. Jika ada yang keberatan dalam proses tersebut, maka telah disediakan jalur gugatan hukum.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis merespons lankah KPK yang telah menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Ombudsman RI
Sebaliknya, Margarito menilai apa yang dilakukan KPK dengan mengirim surat penolakan secara resmi kepada Ombudsman RI adalah tindakan beradab.
"Cara yang dilakukan KPK itu adalah cara yang paling masuk akal dan beradab," ujar Margarito Kamis, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu siang (7/8).
Bagi Margarito, apa yang dilakukan lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menunjukkan adab sesama lembaga saat mendapatkan kritik, bukan dengan sibuk membangun opini di ruang publik.
"Mereka (KPK) tidak berkoar-koar di luar, tetapi mereka menganalisis lalu hasilnya disampaikan kepada Ombudsman RI," terangnya.
Margarito pun menyarankan Ombudsman untuk lebih cermat kedepannya. Terutama dalam menganalisa data dan fakta saat menirima aduan. Sebab terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN juga sedang dalam gugatan di peradilan.
"Ombudsman di masa yang akan datang harus lebih fokus, jangan grasa-grusu," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pendapatan Negara Dari Sistem Bagi Hasil Lebih Besar Ketimbang Naikkan Pajak 12 Persen
- Khofifah dan Emil Resmi Diusung Gerindra
- Kaesang Harus Buktikan Kerjanya Sebelum Masuk Politik agar Tidak Dicap Dinasti