Paman Cabuli Keponakan Sendiri yang Masih Berumur 7 Tahun

Aksi tak senonoh dilakukan oleh seorang paman pada keponakannya di Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo. Dimana, MSM (52) yang berprofesi sebagai tukang becak mencabuli keponakannya yang masih berusia 7 tahun. Sehingga, MSM diciduk oleh petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Probolinggo.


"Ibu korban ini, melihat sandal anaknya di depan rumah pelaku, kemudian memanggil nama korban dari luar untuk memastikan keberadaan anaknya,” kata AKBP Eddwi, seperti dikutip Kantor Berita , Rabu (27/11) sore.

Saat memanggil anaknya lanjut Eddwi, tiba-tiba korban keluar dari dalam rumah pelaku. Sehingga, ibu korban menaruh curiga, karena korban terlihat seperti ketakutan saat keluar dari rumah pelaku.

"Keterangan yang kami peroleh, korban mulanya disuruh tidur di kasur oleh pelaku. Kemudian celana luar dan juga celana dalam korban oleh pelaku diturunkan hingga kelutut,” tuturnya.

Setelah celana korban berhasil dibuka, mantan Kabag OPS Polrestabes Surabaya ini menjelaskan, pelaku kemudian mengoleskan handbody ke kemaluannya sendiri, lalu memasukkan kemaluannnya ke kemaluan korban.

"Sebelum menuntaskan nafsunya, tiba-tiba saja korban dipanggil oleh ibunya. Pelaku lalu kami amankan di rumahnya setelah keluarga korban melapor. Kami juga menemukan handbody yang digunakan pelaku,”sebut dia.

Dari hasil penyidikan, perbuatan pelaku terhadap korban sudah berulang kali. Untuk menutupi kelakuannya, pelaku meminta kepada korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku sudah lebih dari satu kali. Korban juga mendapat ancaman dari pelaku agar tidak bercerita kepada siapapun kalau sudah dicabuli,”sebutnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 Undangan-undang Republik Indonesia Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,"pungkasnya.[sip/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news