PAN: Kemendagri Mesti Perjelas Kriteria Dan Kewajiban WNA Pemegang KTP-EL

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menjelaskan secara detail soal syarat-syarat warga negara asing diperbolehkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) eletronik. Begitu ditegaskan Sekjen PAN, Eddy Soeparno menanggapi polemik KTP-el untuk WNA yang belakangan ramai diperbincangkan.


Selain persyaratan, menurut dia, Kemendagri perlu juga menjelaskan apa saja yang menjadi kewajiban seorang pemegang KTP-el.

"Kalau WNA memiliki KTP tentu dia punya kewajiban-kewajiban tertentu dan kita perlu melihat apakah kewajiban tertentu itu dia penuhi, misalnya membayar pajak," jelasnya.

Eddy menekankan pentingnya penjelasan Kemendagri untuk menghindari politisasi isu KTP-el.

"Harus kita dapatkan informasinya secara terbuka, transparan dan akurat," tukasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news