Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus segera menjelaskan secara detail soal syarat-syarat warga negara asing diperbolehkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) eletronik. Begitu ditegaskan Sekjen PAN, Eddy Soeparno menanggapi polemik KTP-el untuk WNA yang belakangan ramai diperbincangkan.
- Teladani Sunan Gresik, Cak Imin Siap Menata Bangsa dan Negara
- Pemerintah Diminta Bikin Regulasi Fintech Atasi Polemik Pinjol
- PKS Jatim Konsolidasikan Ribuan Kader Serentak di 5 Titik di Jawa Timur Menangkan Khofifah-Emil dan Cakada yang Diusung
Selain persyaratan, menurut dia, Kemendagri perlu juga menjelaskan apa saja yang menjadi kewajiban seorang pemegang KTP-el.
"Kalau WNA memiliki KTP tentu dia punya kewajiban-kewajiban tertentu dan kita perlu melihat apakah kewajiban tertentu itu dia penuhi, misalnya membayar pajak," jelasnya.
Eddy menekankan pentingnya penjelasan Kemendagri untuk menghindari politisasi isu KTP-el.
"Harus kita dapatkan informasinya secara terbuka, transparan dan akurat," tukasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menyala! Kader PDIP Jombang Siap Menangkan Pilbup dan Pilgub Jatim 2024
- Dubes Muhammad Najib: Toleransi Umat Beragama di Spanyol Sangat Tinggi
- Lukman Ladjoni: Tuntutan Purnawirawan TNI, Harus Dipertimbangkan