Panangguhan Penahanan Driver Ojol Bukan Karena Atensi Risma

Kuasa hukum dari Achmad Hilmi Hamdani (31) warga Kedung Turi, Tegalsari, driver ojol yang tersandung kasus kelalaian dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia itu membantah bila penangguhan tahanan rutan menjadi tahanan kota ada campur tangan dari Walikota Surabaya Tri Rismaharini.


Hans menjelaskan kemungkinam majelia hakim mengabulkan penangguhan tahanan lantaran mempunyai pertimbangan yang manusiawi, driver ojol ini merupakam tulang punggung dari keluarganya apalagi mereka itu merupakan keluarga yang berpenghasilan pas-pasan.

" Secara ekonomi, mereka ini adalah keluarga prasejahtera. Dalam surat penangguhan penahanan di pengadilan kemarin salah satunya adalah dia pengahasilannya hanya Rp. 70 ribu perhari, dia anaknya tiga, dua masih balita dan mereka masuk keluarga prasejahtera itu yang harus dipertimbangkan." jelasnya.

Meski pengalihan tahanan driver ojol itu telah dialihkan menjadi tahanan kota, namun lanjut Hans proses hukumnya masih berlanjut.

" Kalau penangguhan di pengadilan tidak ada wajib lapor, yang penting adalah pada saat sidang harus hadir. Jadi telah disepakati yang bersangkutan harus hadir pada hari kamis." tegasnya.

Sementara Achmad Hilmi Hamdani usai pengalihan tahanannya menjadi tahanan kota berharap agar proses persidangan selanjutnya, ia ingin dibebaskan.

" Supaya lancar dan saya berharap agar saya bisa bebas terhormat. Supaya bisa mencari nafkah kembali buat anak san istri." pungkasnya.

Sebelumnya, Hilmi adalah driver Gojek yang terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karang Pilang pada 17 April 2018 lalu. Hilmi saat itu ditabrak seorang oknum tentara yang mengendarai motor besar.

Dalam kejadian itu, Umi Insiyah, penumpang yang dibawa Hilmi, meninggal dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilmi dipolisikan karena penumpangnya meninggal.

Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.

Bahkan driver ojol itu pun harua meringkuk selama dua bulan mendekam dipenjara kepolisian hingga di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news