Perdebatan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) mengerucut pada tujuan pembentukan.
- Fraksi Nasdem DPRD Jatim Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
- Banggar DPR: Jika Sudah Penuhi Syarat, BPOM Segera Beri Izin Edar Obat Covid-19
- Tiga Hari Dibuka, Pendaftar PPK di Surabaya Tembus Lima Ratus Lebih Orang
Sebelumnya Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dalam sebuah wawancara dengan salah satu media menyebut bahwa tujuan RUU ini dibentuk adalah untuk memperkuat kembali proses pembinaan ideologi Pancasila.
Tujuan kedua RUU HIP, sambung ketua DPP PDI Perjuangan itu, adalah untuk menguatkan legal standing Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam tugas dan wewenang menginternalisasi dan membumikan pancasila.
Selama ini, dasar yuridis BPIP berupa Peraturan Presiden 7/2018. Artinya, jika presiden berganti, makadasar yuridis ini bisa saja diganti oleh presiden pengganti.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon tegas menolak RUU HIP. Termasuk menolak tujuan pembentukan RUU itu sebagaimana disampaikan Ahmad Basarah. Menurutnya, BPIP tidak perlu untuk diperkuat.
“Apanya yang harus diperkuat, lembaga BPIP itu harusnya dibubarkan saja,” tegas Fadli Zon dalam akun Twitter pribadinya, Sabtu (27/6).
Selain menolak penguatan BPIP yang menjadi tujuan RUU itu, Fadli Zon juga tegas menolak adanya upaya untuk mengubah Pancasila. Bagi mantan wakil ketua DPR RI ini, Pancasila yang ada saat ini sudah cukup dan tidak perlu diotak-atik lagi.
“Pancasila sudah cukup dan final. Tak usah ditambahi atau direduksi,” demikian Fadli Zon seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Di Hadapan Gibran, Mahfud Singgung Demokrasi Pancasila Tidak Mengistimewakan Satu Orang
- Bagi Gerindra, Pengakuan PKB Tergoda Rayuan PDIP Hanya Lelucon
- Menko Airlangga: Situasi Pandemi Mendorong Transformasi Digital Lebih Cepat