Setelah melewati proses perencanaan dan pertimbangan yang cukup panjang, pemberlakukan pembatasan sosialbersakala besar (PSBB)di 3 daerah akhirnya diperpanjang.
Perpanjangan itupun, dihadiri langsung oleh Bupati Gresik, Plt Bupati Sidoarjo dan Perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Sabtu, (9/5) lalu.
Dalam pelaksanaan PSBB jilid II ini terdapat beberapa evaluasi dari pelaksanaan PSBB tahap awal yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat bersama.
- Ini Inovasi Pemkot Surabaya dalam Meningkatkan Kualitas Udara hingga Raih Penghargaan Terbersih se-Asia Tenggara
- Tanggapi Pers Rilis Sekjen DPC PPP Bondowoso, Ahmadi Sebut itu Konspirasi
- Bupati Jember Minta Perumdam Pandalungan Jember Tingkatan Layanan kepada Masyarakat
“Terkait check point di sejumlah titik yang ada di perbatasan wilayah. Kemudian, ada evaluasi penerapan physical distancing di perusahaan dan pasar. Lalu, soal penindakan. Kami mungkin akan memberlakukan sejumlah sanksi bagi pelanggar pada tahap kedua PSBB,” ujar Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Widodo Iryansyah dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (10/5)
Pada pelaksanaan PSBB tahap kedua yang dimulai pada tanggal 12 hingga 25 Mei mendatang itu, lanjut Pangdam tentunya diperlukan sinergitas antar seluruh aparat maupun petugas terkait.
“Jangan sampai, pelaksanan PSBB yang kedua, nanti sama dengan pelaksanaan PSBB pertama,” tegasnya.
Pejabat militer dengan dua bintang di pundaknya itupun nantinya juga akan melakukan penambahan personel.
“Pastinya, sinergitas juga akan ditingkatkan,” bebernya.
Surabaya, ujar Pangdam, hendaknya dijadikan suatu acuhan bagi daerah lainnya, khususnya kekompakan pimpinan daerah. Ia menilai jika terjadi suatu ketidakseimbangan dalam penanganan Korona saat ini, maka akan sulit dilakukan penerapan status PSBB.
“Kami sangat mengharap kesiapannya lebih sangat bagus. Sehingga, Rencana PSBB di daerah lainnya, khususnya Malang Raya cukup satu kali saja. Jangan sampai masyarakat nantinya melanggar, dan usaha kita jadi sia-sia,” pungkasnya.
Untuk diketahui, selain Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, beberapa wilayah di Jawa Timur lainnya, juga bakal menerapkan status PSBB, salah satunya adalah Malang Raya. Bahkan, saat ini, rencana penerapan itupun sudah memasuki proses pembahasan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Disdukcapil Surabaya Ungkap Ada Peningkatan Kesadaran Masyarakat Tertib Adminduk
- Soal Pungutan Biaya 90 Juta Untuk PMI di Inggris, Begini Kata PT Al Zubara Indonesia
- Polri Sosialisasikan Pelestarian Budaya di Seminar PGRI Bangkalan, Dorong Generasi Emas 2045