Negara tidak boleh tinggal diam terhadap teror pembunuhan yang dialami mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM yang menjadi menjadi panitia penyelenggara diskusi Constitutional Law Society (CLS) tentang "Persoalan pemecatan presiden di tengah pandemik ditinjau dari Sistem ketatanegaraan".
- Anggota Linmas Kota Madiun Meningal Dunia Saat Bertugas Amankan Pemilu di TPS
- KPK Tetapkan Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim sebagai Tersangka
- Ledakan Kembali Terjadi di Kabul, Renggut Satu Nyawa Wartawan
Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (IKA FH UNNES), Muhtar Said dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/5).
"Jika sudah ada ancaman pembunuhan maka ini sudah masuk ranah pidana, maka penegak hukum harus mengusut tuntas siapa yang mengancam. Ini kejahatan serius karena membungkam kebebasan akademik melalui kejahatan," kata pengajar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ini.
Menurut Muhtar, kegiatan yang diadakan oleh kelompok studi mahasiswa Fakultas Hukum UGM itu merupakan kebebasan akademik yang mutlak.
Dalam perspektif, lanjutnya, perguruan tinggi kegiatan diskusi ilmiah bersifat kebebasan mimbar akademik.
Karena itu tindakan intimidasi yang mengarah teror apalagi ancaman pembunuhan sudah masuk ranah pidana.
Ia pun mendesak kepada aparat penegak hukum segera mengusut tuntas aksi oknum tersebut.
"Apabila yang mengancam ada unsur penyelenggara negara maka ini membuktikan era orde baru kembali lagi. Negara jangan tinggal diam, aparat penegak hukum berkewajiban mengusut pelaku," demikian kata Pria yang juga Direktur Said Law Office ini.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 147.520 Jemaah Lunasi Biaya Haji, Terbanyak Provinsi Jabar
- Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa Manusia, AHY Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan
- Kilang Minyak Pertamina Di Indramayu Terbakar, Terdengar Suara Ledakan