Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sudah 6 jam lebih menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penistaan agama di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7).
- Panji Gumilang Kirim Surat ke MUI Nyatakan Tobat dan Siap Dibina
- Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim Karena Belum Lengkap
- Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Dicabut
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejak pukul 13.53 hingga pukul 19.59 WIB, Panji belum keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro sebelumnya mengatakan, Panji dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan atas laporan dugaan penistaan agama.
"Setelah penyelidikan didapatkan hal-hal yang terkait dengan terpenuhinya perbuatan melawan hukum, baru kami gelarkan (gelar perkara)," ujar Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Senin (3/7).
Selain itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk mendalami kasus pimpinan pondok pesantren di Indramayu, Jawa Barat itu.
"Setelah itu apakah memenuhi syarat sebagai tersangka atau tidak," kata Djuhandhani.
Hingga kini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi pelapor dan lainnya.
"Nanti kita lihat hari ini (perkembangannya). Kan hari ini baru mau diperiksa apakah memungkinkan untuk digelarkan lanjut atau tidak," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satu Orang Ditetapkan Tersangka TPPO, Sebanyak 699 WNI Dipekerjakan Paksa di Myanmar
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran