Panitia Khsusus (Pansus) DPRD Jatim tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jatim 2019-2024 mengusulkan masuknya strategi pembangunan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pembahasan.
- Rakyat Butuh Keseriusan Pemerintah Tangani Pandemi, Bukan Gonta-ganti Istilah
- Debat Virtual dengan Rizal Ramli, Mahfud MD Tidak Lagi Bela Kepentingan Negara
- Anies Diharapkan Pilih Cawapres Bukan Karena Pertimbangan Punya Parpol
Wakil Ketua Pansus RPJMD Jatim, Renville Antonio mengatakan landasan hukum yang bisa menjadi dasar usulan ini, diantaranya UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk BUMD.
Begitu juga dengan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah yang menjelaskan bahwa gubernur wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMD. Serta, PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD yang juga menjelaskan setiap pembangunan BUMD wajib disertai RPJMD.
Atas dasar itu, kami usul ada Bab khusus tentang BUMD. Mulai dari kondisi awal, kinerja, strategi pengembangan dan lainnya,†ujar sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (31/5/2019).
Menurut Renville, perlu adanya acuan bagi BUMD sehingga pengembangannya tetap sesuai dengan tujuan pendirian dan visi misi pemerintah ke depan. Kalau itu dimasukkan dalam RPJMD, ini akan menjadi panduan komprehensif untuk semua pamangku kepentingan dalam memastikan agar BUMD bergerak sesuai dengan visi misi Gubernur,†katanya.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah memiliki garis pembangunan yang jelas.
RPJMD ini tentu akan kami bahas secara seksama. Sebab RPJMD merupakan tempat sekaligus tools (alat) untuk merealisasikan visi dan misi Gubernur Jatim,†tambah Renville.
Khofifah bersama wakilnya, Emil Elestianto Dardak memiliki program yang terangkum dalam Nawa Bhakti Satya.
Nawa Bhakti Satya harus dimasukkan secara detail sehingga terealisasi melalui RPJMD,†kata Renville yang juga mantan Sekretaris tim pemenangan Khofifah-Emil ini.
Pihaknya optimis RPJMD akan selesai tepat waktu.
Saat ini RPJMD disusun sesuai dengan peraturan perundangan, RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), maupun RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Daerah,†kata Renville.
Untuk diketahui, saat ini Pemprov Jatim telah menanamkan modal di sepuluh perusahaan. Tujuh perusahaan diantaranya dengan kepemilikan saham di atas 51 persen atau dikelompokkan dalam jajaran BUMD milik Jatim.
Sedangkan sisanya, Pemprov Jatim memiliki kepemilikan di bawah 51 persen. Meskipun kepemilikan saham minoritas, dua di antara tiga perusahaan tersebut, yakni PT Sier dan PT Askrida mampu memberikan setoran untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim dengan cukup besar.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Luncurkan Peta Kerawanan Pemilu Luar Negeri, Malaysia dan Australia Masuk Tertinggi
- Pemerintah Didesak Segera Terlibat di Solidaritas Kemanusiaan Gempa Turki dan Suriah
- Ketua MPR RI Kunjungi Bondowoso, Bahas Isu Strategis Keagamaan dan Kemasyarakatan