Panwaslu Kota Serang Semprit Dua Surat Kabar Banten

RMOLBanten. Panwaslu Kota Serang menemukan pelanggaran pemberitaan dua surat kabar terkemuka di Banten. Pelanggaran terkait bloking pemberitaan PKB dan Partai Golkar Kota Serang.


"Harusnya normal saja jangan di bloking itu pemberitaannya. Ini yang jadi temuan kita sistem bloking satu halaman," katanya kepada Kantor Berita RMOL Banten, Senin (23/7).

Kata Paridi, ekspose berlebihan yang dilakukan partai terutama Bacaleg tidak sesuai dengan peraturan KPU dan Bawaslu. Ini jadi sosialisasi belum waktunya.

"Sanksi yang akan diterima kemungkinan hanya teguran dan sanksi administrasi saja, terutama media yang mengiklankan itu. Prosesnya empat hari. Barusan kita klarifikasi paling nanti besok atau lusa kita pleno," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didi M Sudih mengatakan saat pelanggaran hanya terjadi di Kota Serang sedangkan untuk kota/kabupaten lain belum ada.

"Sudah ditangani panwaslu Kota Serang, partai persisinya sedang di klarifikasi. Intinya kampanye partai, citra diri masuk kategori kampanye. Dugaannya seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Parpol dilarang berkampanye terselubung melalui media hingga menjelang masa kampanye. Perbuatan yang mengarah pada pencitraan parpol melalui media akan dibawa ke ranah hukum dan dianggap sebuah tindak pidana karena melakukan sosialisasi dilluar tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Didi M Sudah kepada awak media di Kota Serang, Jum'at (20/7).

"Sampai tanggal 23 September nanti, parpol dan bakal caleg peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye terselubung melalui media dengan tujuan untuk mensosialisasikan visi misi partai dan caleg," katanya.[dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news