Panwaslu Serang: Kades Nyaleg Harus Mengundurkan Diri

RMOLBanten. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Serang mengingatkan para kepala desa yang maju di Pileg segera mengundurkan diri dari jabatannya bila masih aktif menjabat sebagai kepala desa.


Dikatakan Ulumudin, bila ditemukan Bacaleg yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa, pihaknya akan mengajukan rekomendasi ke KPU agar yang bersangkutan melengkapi dulu surat pengunduran diri dari jabatan kades.

"Kalau terbukti masih aktif, kades harus melengkapi surat pengunduran diri dengan bukti dari Bupatia," katanya.

Jiks Bacaleg dengan latar belakang kepala desa tersebut tidak melengkapi persyaratan yang diminta, maka akan dianggap tidak lolos untuk mengikuti Pileg 2019.

"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak melengkapi, bisa dianggap tidak lolos," tegasnya.

Hal senada pun turut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Serang, M. Nassehudin, menegaskan bahwa bacaleg yang memiliki latar belakang kepala desa harus menyerahkan SK pemberhentiannya H-1 sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap).

"H-1 sebelum penetapan DCT harus ada SK pemberhentian dan diserahkan ke KPU, jika tidak ada, maka TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Nasseh melalui pesan whatsapp.

Lebih lanjut Nasseh menerangkan bahwa ada tiga poin yang harus dilengkapi bacaleg dengan latar belakang kepala desa, yakni menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa, menyerahkan tanda terima penyerahan surat pengunduran diri serta menyerahkan surat keterangan pemberhentian sedang proses.

"Yang penting tiga poin itu, kalau urusan masih aktif atau masih ngantor itu serahkan ke Pemda domainnya," tandasnya.

Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang Abdullah mengatakan bahwa dirinya belum menerima laporan bahwa ada kades yang akan mencalonkan diri pada pemilihan legislatif mendatang.

"Sampai saat ini belum ada laporan, seharusnya sih laporan mungkin nanti yah sekarang kan baru daftar," tukasnya. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news